Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berpotensi menghilangkan hak dasar rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Agung menyebut, gagasan tersebut muncul akibat kesalahpahaman elit dan partai politik dalam membaca persoalan utama demokrasi elektoral di Indonesia. Menurutnya, persoalan seperti politik uang dan mahalnya biaya politik bukan bersumber dari rakyat, melainkan dari sistem dan perilaku elit politik.
“Saya melihat memang ada gagal paham di antara partai maupun elit politik kita. Money politik dan ongkos politik yang tinggi itu problem di hilir, di ujung sistem politik kita. Kalau yang diamputasi justru hak rakyat untuk memilih, itu jadi tidak nyambung,” ujar Agung saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (31/12).
Ia menegaskan, solusi atas persoalan tersebut seharusnya dilakukan dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pemilu, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. Penguatan itu, kata dia, mencakup kewenangan lembaga pengawas hingga aparat penegak hukum.
“Yang perlu diperkuat itu pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang konsisten dan konkret. Bawaslu harus punya kewenangan lebih, bukan hanya mengimbau tapi juga menghukum. Perlu ada peradilan khusus pemilu, penguatan DKPP, serta keterlibatan kepolisian, kejaksaan, dan KPK agar tidak ada celah hukum,” jelasnya.
Agung juga menilai, mengembalikan pilkada ke DPRD tidak menjamin praktik politik uang akan hilang. Ia justru menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPRD saat ini.
“Masalahnya bukan ada di rakyat, tapi ada di elit dan partai. Kalau pemilihan dikembalikan ke DPRD, itu tidak menjamin money politik hilang. Faktanya, partai di DPRD adalah institusi yang juga bermasalah di mata publik,” katanya.
Lebih lanjut, Agung mengingatkan bahwa penghapusan pilkada langsung akan berdampak serius terhadap proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
“Otomatis kaderisasi kepemimpinan lokal akan terhambat bahkan terputus. Kita tidak akan melihat kepala daerah mengisi posisi kepemimpinan nasional. Padahal, itu penting agar sistem politik nasional kaya dengan variasi dan eksperimen kepemimpinan dari daerah,” pungkasnya. (E-3)
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada tak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai mencerminkan mundurnya demokrasi dan merampas hak rakyat.
WACANA pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai usulan pilkada dipilih DPRD tidak masuk akal dan menegaskan pilkada langsung adalah amanat reformasi.
KPK menegaskan wacana pilkada dipilih DPRD harus disertai regulasi jelas dan pengawasan ketat guna mencegah politik transaksional dan korupsi.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendorong adanya keberanian politik untuk melakukan koreksi sistem terhadap mekanisme.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Jika Pilkada dianggap mahal, solusinya adalah digitalisasi pemilu e-voting/e-recap, reformasi pendanaan parpol, dan penegakan hukum yang galak terhadap pelaku politik uang.
Analisis dampak ekonomi jika Pilkada dipilih DPRD. Lebih dari 3 juta petugas KPPS, industri percetakan, dan UMKM terancam kehilangan pendapatan masif.
Wacana pengembalian mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai pilihan teknis antara langsung dan tidak langsung.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved