Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jimly: Putusan MK Akhiri Penugasan Personel Polri di Luar Korps

Golda Eksa
18/12/2025 18:57
Jimly: Putusan MK Akhiri Penugasan Personel Polri di Luar Korps
Gedung Mabes Polri di Jakarta .(Antara)

KOMISI Percepatan Reformasi Polri menegaskan tidak akan ada lagi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Langkah ini diambil guna menyelaraskan tata kelola personel dengan prinsip konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Menurutnya, Polri tidak akan melakukan pengangkatan personel baru untuk jabatan di kementerian maupun lembaga non-struktural.

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ucap Jimly dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Aturan Transisi 
Terkait penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, Jimly menilai aturan tersebut merupakan instrumen transisi untuk mengakomodasi personel yang saat ini sudah terlanjur menduduki jabatan di luar Polri.

"Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," jelasnya.

Namun, Jimly memberikan catatan kritis terkait penyusunan regulasi di kementerian/lembaga yang sering kali masih merujuk pada undang-undang lama sebelum adanya putusan MK. Hal ini sering menimbulkan persepsi bahwa lembaga pemerintah mengabaikan ketetapan hukum yang berlaku.

"Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," tuturnya.

Mekanisme Omnibus Law 
Guna memangkas tumpang tindih regulasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan penggunaan mekanisme Omnibus Law dalam merevisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dipandang efektif untuk menata ulang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga strategis agar tetap selaras dengan putusan MK.

Sebagai informasi, Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri sebelumnya mengatur penempatan anggota Polri di berbagai instansi, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kemenkum, hingga lembaga khusus seperti KPK, BIN, dan PPATK. Dengan adanya putusan MK terbaru, skema penempatan di instansi-instansi tersebut kini memasuki babak baru yang lebih ketat secara prosedural. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik