Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Percepatan Reformasi Polri menegaskan tidak akan ada lagi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Langkah ini diambil guna menyelaraskan tata kelola personel dengan prinsip konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Menurutnya, Polri tidak akan melakukan pengangkatan personel baru untuk jabatan di kementerian maupun lembaga non-struktural.
"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ucap Jimly dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Aturan Transisi
Terkait penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, Jimly menilai aturan tersebut merupakan instrumen transisi untuk mengakomodasi personel yang saat ini sudah terlanjur menduduki jabatan di luar Polri.
"Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," jelasnya.
Namun, Jimly memberikan catatan kritis terkait penyusunan regulasi di kementerian/lembaga yang sering kali masih merujuk pada undang-undang lama sebelum adanya putusan MK. Hal ini sering menimbulkan persepsi bahwa lembaga pemerintah mengabaikan ketetapan hukum yang berlaku.
"Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," tuturnya.
Mekanisme Omnibus Law
Guna memangkas tumpang tindih regulasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan penggunaan mekanisme Omnibus Law dalam merevisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dipandang efektif untuk menata ulang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga strategis agar tetap selaras dengan putusan MK.
Sebagai informasi, Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri sebelumnya mengatur penempatan anggota Polri di berbagai instansi, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kemenkum, hingga lembaga khusus seperti KPK, BIN, dan PPATK. Dengan adanya putusan MK terbaru, skema penempatan di instansi-instansi tersebut kini memasuki babak baru yang lebih ketat secara prosedural. (Ant/P-2)
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Nama Quipu diambil dari sistem pencatatan bangsa Inca yang menggunakan tali dengan simpul-simpul untuk menyimpan angka dan informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved