Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai penolakan keras dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mewajibkan adanya mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan, yakni eksekutif dan legislatif. Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR berperan strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi konstitusional.
“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegasnya.
Rudianto menyebut fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan, peran DPR tidak boleh dihilangkan atau direduksi maknanya.
Wacana ini sebelumnya dilontarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (10/12). Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri seharusnya menjadi hak prerogatif Presiden sepenuhnya tanpa melibatkan forum politik di DPR.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.
Meskipun mengakui fit and proper test bertujuan baik untuk kontrol, Da’i khawatir mekanisme tersebut memunculkan beban politis bagi Kapolri terpilih.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Rudianto Lallo menegaskan bahwa jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan pada mekanismenya, bukan dengan meniadakan peran DPR.
“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. (P-5)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved