Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

DPR Tolak Keras Wacana Penunjukan Kapolri Tanpa Persetujuan Legislatif

Aries Wijaksena
13/12/2025 21:23
DPR Tolak Keras Wacana Penunjukan Kapolri Tanpa Persetujuan Legislatif
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo(Istimewa)

Wacana pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai penolakan keras dari parlemen. 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mewajibkan adanya mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan, yakni eksekutif dan legislatif. Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR berperan strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi konstitusional.

“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegasnya.

Rudianto menyebut fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan, peran DPR tidak boleh dihilangkan atau direduksi maknanya.

Wacana ini sebelumnya dilontarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (10/12). Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri seharusnya menjadi hak prerogatif Presiden sepenuhnya tanpa melibatkan forum politik di DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.

Meskipun mengakui fit and proper test bertujuan baik untuk kontrol, Da’i khawatir mekanisme tersebut memunculkan beban politis bagi Kapolri terpilih.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Rudianto Lallo menegaskan bahwa jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan pada mekanismenya, bukan dengan meniadakan peran DPR.

“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya