Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai penolakan keras dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mewajibkan adanya mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan, yakni eksekutif dan legislatif. Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR berperan strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi konstitusional.
“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegasnya.
Rudianto menyebut fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan, peran DPR tidak boleh dihilangkan atau direduksi maknanya.
Wacana ini sebelumnya dilontarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (10/12). Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri seharusnya menjadi hak prerogatif Presiden sepenuhnya tanpa melibatkan forum politik di DPR.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.
Meskipun mengakui fit and proper test bertujuan baik untuk kontrol, Da’i khawatir mekanisme tersebut memunculkan beban politis bagi Kapolri terpilih.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Rudianto Lallo menegaskan bahwa jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan pada mekanismenya, bukan dengan meniadakan peran DPR.
“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. (P-5)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved