Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Soroti Bencana Sumatra, Menteri Pigai Siapkan Aturan Bisnis dan Prinsip HAM untuk Perusahaan

Devi Harahap
09/12/2025 10:28
Soroti Bencana Sumatra, Menteri Pigai Siapkan Aturan Bisnis dan Prinsip HAM untuk Perusahaan
Ilustrasi.(MI)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pedoman bisnis dan HAM yang akan menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan. Aturan tersebut dirancang untuk memastikan setiap aktivitas usaha selaras dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara internasional.

“Kami sedang menyusun pedoman bisnis dan HAM. Nantinya akan ada ketentuan teknis yang wajib dipedomani setiap perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM,” ujar Pigai di Jakarta, Senin (8/12).

Pigai menjelaskan bahwa pedoman tersebut merujuk pada Guiding Principles on Business and Human Rights (2011). Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang induk yang mengatur bisnis dan HAM, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

“Komunitas bisnis dan HAM itu ada petunjuk teknis guidance principle on human rights and business tahun 2011. Tapi belum ada undang-undang induknya, di seluruh dunia belum ada konvensi juga belum ada,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia berupaya memasukkan ketentuan terkait bisnis dan HAM ke dalam revisi Undang-Undang HAM.

“Dalam revisi undang-undang HAM itu, kita masukkan pasal yang menyangkut tentang bisnis dan HAM,” ucap Pigai.

Menurutnya, sejumlah negara maju telah lebih dulu menjadikan pedoman PBB tersebut sebagai dasar dalam mengatur aktivitas korporasi.

“Di negara-negara Eropa sudah menjadi pedoman. Di Amerika, negara-negara maju terutama negara-negara Skandinavia itu sudah menjadi pedoman bisnis dan HAM,” katanya.

Pigai menekankan bahwa setiap perusahaan wajib berpedoman pada pemenuhan HAM, termasuk dalam konteks isu lingkungan.

Ia juga menyinggung munculnya dugaan bahwa bencana di Sumatra berkaitan dengan praktik penebangan hutan ilegal oleh perusahaan. Aturan tersebut tengah disusun dan akan memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh.

“Maka semua indikator HAM harus terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, itu ada sifatnya sanksi untuk perusahaan-perusahaannya. Kalau usahanya tidak memenuhi kriteria dan indikator nilainya merah, maka itu bisa membuat indeks sahamnya jatuh, kemudian perbankan bahkan perusahaan bisa terancam dicabut izinnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Pigai memastikan Musrenbang HAM 2025 akan menjadi budaya baru di Kementerian HAM sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah, aktivis, dan pelaku usaha.

“Agar supaya perencanaan pembangunan nasional tersebut ada nilai-nilai HAM, baik itu perencanaan pembangunan teknologi, ideologi, sosial, politik, pertahanan,” ungkapnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik