Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Indonesia, berpengaruh kepada lamanya antrean ibadah. Bahkan, jika calon jamaah mendaftar saat dilahirkan ke dunia, baru bisa beribadah haji saat tua.
"Misalnya kita baru lahir langsung didaftarkan oleh orang tua kita insyallah kita umur 40 tahun baru berangkat haji. Itu kalau kita lahir langsung didaftarkan. Kita masih tunggu 40 tahun lagi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Budi menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk mempersingkat antrean haji. Namun, niat baik itu malah dimanfaatkan sejumlah orang untuk korupsi demi keuntungan pribadi.
"Tambahan 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi yang tujuan awalnya adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler. Kalau kita ketahui kan antreannya bahkan ada yang sampai 30-40 tahun," ucap Budi.
Menurut Budi, korupsi kuota haji ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi, kata dia, kepada calon jamaah yang harusnya berangkat tahun lalu, namun, batal karena jatahnya dijual ke orang lain.
"Artinya Rp20.000 ini kan seharusnya digunakan untuk ibadah haji reguler. Namun kemudian dilakukan diskresi 50 persen-50 persen. Padahal menurut aturan pembagian kuota haji itu seharusnya 92 persen untuk reguler 8 persen untuk khusus," ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025. (Can)
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved