Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Masih Kejar Sisa Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PT Taspen

Devi Harahap
20/11/2025 17:52
KPK Masih Kejar Sisa Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PT Taspen
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (kedua kanan) menyerahkan secara simbolis kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (kedua kiri) uang hasil rampasan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korusi (KPK), Kuningan Persada, Jaka(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen tidak berhenti pada pemulihan aset tahap awal. 

Selain menyerahkan kembali uang rampasan sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen, KPK menyatakan masih mengejar sisa kerugian negara yang mencapai sekitar lebih dari Rp200 miliar dari total kerugian negara senilai Rp1 triliun melalui penelusuran aset tersangka lain dan korporasi terkait.

“Kerugiannya sebesar Rp1 triliun, dan itu diderita oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Asep menuturkan kerugian tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/21/04/2025, yang diminta KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Kerugian muncul dari penyertaan investasi reksadana Insight Tunas Bangsa (I-NEXT G2) yang melibatkan Ekiawan Heri Primayanto bersama Antonio Kosasih.

“Reksadana ini telah mengakibatkan kerugian negara pada PT Taspen sebesar satu triliun rupiah, sesuai putusan majelis hakim,” ujarnya.

Asep menegaskan korupsi di sektor dana pensiun merupakan kejahatan yang berdampak sosial luas karena menyasar kelompok yang paling rentan secara ekonomi.

“Ini salah satu kejahatan paling miris karena korbannya adalah ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, lalu menggantungkan masa tuanya pada dana pensiun,” ujar Asep.

Ia menambahkan, lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depan pensiun pada dana yang dikelola Taspen. Karena itu, pemulihan aset bukan semata pengembalian angka, tetapi pemulihan hak hidup masyarakat.

“Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja dengan merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi, satu triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” kata Asep.

Meski pengembalian aset tahap pertama selesai, KPK menegaskan masih mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan. Sebagian diharapkan berasal dari perkara terdakwa lain, termasuk ANS yang masih mengajukan banding.

“Masih ada seratus sekian miliar yang akan kami kejar dari aset milik tersangka ANS. Ini untuk menutup total kerugian negara yang dihitung BPK,” ujar Asep.
Selain individu, KPK juga menyasar korporasi yang diduga terlibat.

“Saat ini KPK masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka korporasi, yaitu PT IM. Kita mengkorporasikan PT IM dalam perkara ini,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK penyerahan aset rampasan kepada PT Taspen setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Ekiawan Heri Primayanto. Aset tersebut berupa hasil penjualan kembali unit penyertaan reksadana yang dirampas negara, dan enam unit efek tambahan.

“Hari ini KPK menyerahkan Rp 883.038.394.268,- ke rekening Taspen di BRI, ditambah enam unit efek yang sudah dipindahkan pada 17 November 2025,” ujar Asep.

Dalam konferensi pers, uang tunai yang ditampilkan hanya sekitar Rp300 miliar dari total Rp883 miliar, karena pertimbangan keamanan dan keterbatasan ruang penyimpanan.

“Seharusnya uang yang ditampilkan penuh Rp883 miliar, tapi yang bisa kami tampilkan hanya sekitar 300 miliar. Ini murni soal keamanan dan keterbatasan ruang, bukan karena uangnya tidak ada,” tegasnya.

Asep menekankan penyerahan ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan publik mengetahui ke mana aset hasil korupsi dialihkan.

“Ini untuk memastikan publik melihat uang itu benar-benar diserahkan, bukan hanya catatan di laporan,” katanya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya