Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto meminta semua pihak untuk menghindari spekulasi terkait penyebab kebakaran yang menimpa rumah pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu.
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, hari ini, mengatakan bahwa Ketua MA meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum mengenai penyebab kebakaran itu.
“Menyikapi berita yang berkembang di media massa atas sebab kebakaran yang terjadi di rumah Hakim Khamozaro, Ketua MA meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran dengan memberi waktu dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ucap Yanto.
Rumah pribadi Hakim Khamozaro mengalami kebakaran pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi saat dia menangani perkara yang menarik perhatian publik, yakni dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Pimpinan MA menyatakan sangat prihatin dengan akibat dan kerugian yang dialami Hakim Khamozaro.
Ketua MA pun memerintahkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Medan, serta PN Medan untuk mengambil langkah cepat dan tepat guna mengatasi segala akibat dari peristiwa tersebut.
“Ketua MA telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan melaporkan kronologi peristiwa tersebut,” ucap Yanto.
Di samping itu, Ketua MA telah mengirimkan langsung tim ke Medan untuk melihat langsung kondisi Hakim Khamozaro. Menurut Yanto, tim tersebut semata-mata dalam rangka memberikan dukungan moral, bukan melakukan investigasi internal.
“Tim MA bukan investigasi, ya. Kalau investigasi seluruhnya sudah diserahkan kepada penegak hukum. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin meminta aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh mengusut kebakaran rumah pribadi Hakim Khamozaro.
"PP Ikahi menyatakan turut berduka yang mendalam dan berharap aparat berwajib melakukan penyidikan penyebab kebakaran tersebut agar dilakukan penyidikan yang sungguh-sungguh, apa sebetulnya yang menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut," kata Yasardin di Jakarta, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan kebakaran menimpa rumah pribadi Khamozaro pada Selasa (4/11) pagi. Menurut keterangan dari Khamozaro, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, tempat dokumen penting dan barang-barang berharga disimpan.
"Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," ucapnya.
Ikahi tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan peristiwa itu dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro. Ikahi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat kepolisian.
"Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Diketahui, Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.(Ant/P-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Asep mengatakan kepada masyarakat untuk sama-sama menunggu selesainya persidangan terkait pemanggilan Bobby Nasution ke depannya.
Mulyono yang saat ini masih dipercaya oleh Gubernur Bobby Nasution menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumut mengaku hanya menerima Rp200 jutaÂ
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved