Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Proyek yang diinisiasi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo itu diduga mengalami penggelembungan anggaran (mark up) dan pembengkakan biaya pembangunan yang signifikan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa KPK tidak boleh ragu dalam menentukan apakah proyek Whoosh mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Menurutnya, langkah itu penting untuk menegakkan akuntabilitas penggunaan uang negara.
“KPK mesti berani mengambil sikap terkait apakah proyek Whoosh ini masuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak, apalagi setelah munculnya pembengkakan biaya pembangunan,” ujar Zaenur pada Kamis (30/10).
Ia menilai, salah satu hal yang perlu disoroti adalah potensi kesalahan dalam proses perencanaan proyek yang dinilainya tidak presisi. Karena itu, KPK juga perlu memeriksa pihak-pihak yang mengambil keputusan strategis dalam proyek tersebut.
“Itu nanti kesimpulan harus diambil oleh KPK. Tetapi setidaknya yang pertama adalah si kelompok pengambil kebijakan. Bagaimana kebijakan ini diambil, apakah sesuai asas umum pemerintahan yang baik atau justru mengandung penyalahgunaan keuangan dan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Zaenur mengakui, penetapan tersangka terhadap pembuat kebijakan merupakan persoalan yang sensitif. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan publik tetap dapat dipidana jika terbukti disertai niat jahat atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Sebuah kebijakan tidak bisa langsung dikriminalisasi selama diputuskan sesuai ketentuan dan asas yang berlaku. Tapi kalau kebijakan itu mengandung niat jahat (malicious intention), ada indikasi penipuan, konflik kepentingan, atau etika buruk, maka pengambil kebijakan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa manfaat tidak berwujud (intangible benefit) yang diterima pengambil kebijakan pun dapat dikategorikan sebagai keuntungan dalam konteks korupsi, sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
“Apalagi kalau ada kickback atau keuntungan-keuntungan lain. Bahkan menurut UNCAC, intangible benefit itu juga termasuk sebagai keuntungan. Maka pengambil kebijakan bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengambil kebijakan tertinggi dalam proyek ini berada di level Presiden, disusul oleh Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, dan pejabat terkait lainnya.
“Siapa pengambil kebijakannya? Ya tertinggi ada di Presiden, di bawahnya ada Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, dan seterusnya,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek strategis seperti Whoosh tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proyek infrastruktur nasional.
“Ini menjadi ujian bagi KPK apakah masih mampu menjaga integritasnya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Z-10)
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyiapkan berbagai langkah operasional dan pelayanan untuk menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan restrukturisasi utang Whoosh rampung. Keputusan final kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Cek selengkapnya!
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan proyek kereta cepat Whoosh hingga ke Jawa Timur menunggu restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta Bandung
Sebanyak 574 personel, termasuk penguatan dari KAI Group, telah menuntaskan proses handover sebesar 80%.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
PT KCIC menyesuaikan jadwal perjalanan KA Cepat Whoosh selama 22 hari mulai 19 Februari hingga 12 Maret 2026 akibat pekerjaan pemindahan kabel SUTT 150 kV di jalur Padalarang–Tegalluar.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved