Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh ke tahap penyelidikan. Lembaga Antirasuah berpeluang memanggil eks Menkopolhukam Mahfud MD, jika keterangannya dibutuhkan.
“Nanti kita akan melihat kebutuhan proses penyelidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Budi menjelaskan, penyelidik KPK akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui dugaan mark up dalam proyek kereta cepat ini. Mahfud merupakan salah satu orang yang berkoar-koar soal dugaan rasuah dalam proyek ini.
“KPK sangat terbuka kepada pihak siapapun yang memiliki informasi, memiliki data, memiliki keterangan terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan pemanggilan Mahfud dalam penyelidikan kasus ini. Tapi, eks Menkopolhukam itu diizinkan memberikan data secara sukarela.
“Silakan, bisa sampaikan kepada KPK, kami banyak membuka kanal, banyak membuka saluran untuk publik bisa feeding informasi kepada KPK,” ucap Budi.
Budi menyebut sudah ada sejumlah saksi diperiksa untuk mendalami perkara ini. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan oleh KPK.
Dugaan mark up proyek Whoosh ramai dibicarakan masyarakat usai dibahas eks Menkopolhukam Mahfud MD. KPK merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut penelusuran dugaan penyelewengan dana kereta cepat atau Whoosh tidak harus menunggu laporan. Lembaga Antirasuah bisa menggelar perkara dengan cari bukti.
"Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan Masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Oktober 2025.
Budi sepakat dengan Mahfud bahwa penelusuran kasus bisa dilakukan tanpa menunggu laporan. Namun, aduan merupakan bentuk kerja sama KPK dengan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kemudian terkait informasi awal yang disampaikan tersebut, KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi. (Can/P-3)
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyiapkan berbagai langkah operasional dan pelayanan untuk menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan restrukturisasi utang Whoosh rampung. Keputusan final kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Cek selengkapnya!
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan proyek kereta cepat Whoosh hingga ke Jawa Timur menunggu restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta Bandung
Sebanyak 574 personel, termasuk penguatan dari KAI Group, telah menuntaskan proses handover sebesar 80%.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
PT KCIC menyesuaikan jadwal perjalanan KA Cepat Whoosh selama 22 hari mulai 19 Februari hingga 12 Maret 2026 akibat pekerjaan pemindahan kabel SUTT 150 kV di jalur Padalarang–Tegalluar.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved