Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dijaga dalam setiap penyusunan aturan pemilu. Menurutnya, kemandirian KPU merupakan fondasi utama agar pemilu berjalan adil dan demokratis.
“KPU punya kemandirian untuk melakukan dan membuat peraturan dalam setiap tahapan pemilu. Oleh sebab itu, kita harus menjaga juga kemandirian tersebut, karena KPU adalah penyelenggara utama seluruh proses pemilu,” ujar Bagja dalam diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’ di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan, kemandirian KPU secara kelembagaan mencakup aspek institusional dan fungsional, termasuk dalam membentuk peraturan teknis pemilu. Namun, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, KPU dalam beberapa hal diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
“Kewajiban konsultasi itu bukan ancaman bagi independensi KPU karena aturan yang dibuat KPU berdampak langsung pada peserta pemilu, khususnya partai politik yang akan bersaing di pemilu,” jelasnya.
Bagja menyoroti sejumlah aturan yang sempat menimbulkan persoalan hukum, seperti PKPU Nomor 10 Tahun 2022 terkait keterwakilan perempuan dan PKPU Nomor 8 tentang jabatan tertentu. Kedua aturan itu bahkan harus diselesaikan melalui jalur hukum di MK. Karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi dan keterbukaan dalam penyusunan aturan.
“Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan KPU, keterlibatan juga di awal juga demikian. Kedepan harus ada desain rule making process dalam peraturan teknis KPU perlu lebih transparan terbuka, asis kontrol oleh Bawaslu ataupun publik,” tukasnya.
Selain itu, Bagja juga menyinggung putusan MK yang kerap muncul di tengah tahapan pemilu sehingga memaksa KPU mengubah peraturan mendadak. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Bahwa pemilu itu adalah predictable in process, unpredictable in result. Jadi prosesnya harus bisa tertebak. Tiba-tiba ada, misalnya syarat calon
Aturan yang berubah di tengah jalan jelas merusak prinsip fairness dalam demokrasi,” ungkapnya.
Terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, Bagja menyebut KPU dan Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dokumen secara formal maupun material.
“Jika dokumen sudah disahkan oleh lembaga negara yang berwenang, KPU dan Bawaslu wajib menerimanya. Namun, jika ada informasi awal dari masyarakat yang menunjukkan dokumen bermasalah, maka verifikasi tambahan bisa dilakukan,” paparnya.
Dalam hal keterbukaan informasi, ia menegaskan pentingnya akses publik terhadap sistem informasi pemilu seperti Silon dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas.
“Jadi kalau KTP, NIK juga tidak bisa dibuka kan? Kalau NIK dibuka (sembarangan), nanti diemail dan kawan-kawan ketahuan lah nanti password dan endgame-nya itu banyak hal yang kemudian bisa membuka pemilik data,” kata Bagja.
Lebih jauh, Bagja menekankan perlunya perbaikan menyeluruh dalam desain pengawasan pemilu yang dinilai semakin kompleks.
“Harus siapkan SDM-nya untuk melakukan pengawasan yang baik di sistem reformasi yang sekarang dibuka oleh teman-teman KPU. Saya kira kita bisa sama-sama saling memperbaiki,” pungkasnya. (Dev)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved