Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bakal memeriksa sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel, terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak yang dipanggil diminta kooperatif.
"Menjadi perhatian bagi penyidik agar nanti para biro travel ataupun PIHK yang juga nantinya dipanggil oleh KPK agar juga bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (27/9).
Budi mengatakan, sikap kooperatif untuk para perwakilan travel bukan cuma soal permintaan keterangan. Namun juga, lanjutnya, penyerahan dokumen dan barang bukti lainya jika diminta oleh penyidik.
"Sehingga proses pengungkapan perkara ini bisa berjalan dengan efektif," ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
pemeriksaan sejumlah travel dilakukan untuk menelusuri jumlah kuota haji yang diterima, serta harga yang dipatok untuk setiap kuota haji.
KPK menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik masih menelusuri keterlibatan biro jasa travel haji di berbagai daerah.
KPK mengungkap 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengimbau penyelenggara travel mengembalikan dana calon jemaah haji soal visa haji furoda yang tak terbit
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved