Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung pemerintah dan DPR untuk mengembalikan status direksi serta komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya, hal itu penting demi memperkuat akuntabilitas dan menekan praktik korupsi di tubuh BUMN. Dia menilai status direksi dan komisaris sebagai bukan penyelenggara negara justru menimbulkan celah hukum yang berbahaya.
"Karena memang karakteristiknya adalah ini BUMN, uangnya rakyat, masak orang yang menjalankan tugas-tugas dari uang rakyat kemudian bukan penyelenggara negara, dan dianggap swasta? Kalau kerugian dianggap tidak merugikan negara, itu kan salah," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/9).
Ia menegaskan, jika status penyelenggara negara dipulihkan, maka kerugian perusahaan BUMN dapat otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Hal itu akan membuat pejabat BUMN berpikir ulang untuk menyalahgunakan anggaran.
"Maka kalau kemudian dikembalikan menjadi penyelenggara negara, nanti kalau kerugian perusahaan itu menjadi kerugian negara, supaya mereka tidak mencuri uang BUMN itu, sehingga tidak menjadi korupsi," jelas Boyamin.
Menurut dia, praktik penyimpangan di BUMN sudah menjadi rahasia umum, mulai dari pengaturan proyek, permainan tender, hingga kasus besar di sektor jasa keuangan. Ia mencontohkan skandal Jiwasraya dengan kerugian hingga Rp20 triliun. "Kalau itu dianggap tidak merugikan negara karena mereka bukan penyelenggara negara, itu betul-betul salah," tutur Boyamin.
Dia juga mengingatkan bahwa selama periode reformasi hingga dua tahun lalu, ketika direksi dan komisaris masih berstatus penyelenggara negara, praktik korupsi tetap terjadi.
Jika status itu dihapus, ia khawatir penyimpangan justru makin parah. MAKI, imbuh Boyamin, tengah menyiapkan langkah hukum untuk menguji Undang-Undang yang menghapus status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Boyamin menilai pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu proses itu. "Kalau ini memang mau dikembalikan lagi, itu sudah sewajarnya, tidak usah menunggu putusan dan digugat lagi oleh masyarakat," kata dia.
"Saya dukung kalau memang direksi dan komisaris ini dinyatakan sebagai penyelenggara negara karena, ya sudah rahasia umum bahwa BUMN itu korup sehingga harus dijadikan tetap sebagai penyelenggara negara," pungkas Boyamin. (Mir/P-2)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, RUPST menyetujui penunjukan Loh Kok Leong sebagai Komisaris Perseroan.
PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI)-Surge mengumumkan perubahan struktur manajemen PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
Indonesia Financial Group (IFG) dan PT Bahana Kapital Investa selaku pemegang saham PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) merombak jajaran direksi IFG Life setelah mengakuisisi Mandiri Inhealth.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved