Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto berharap tak ada lagi hakim yang menerima suap. Hal itu diungkapnya dalam persidangan yang menjeratnya sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (10/9).
Awalnya, Djuyamto bertanya kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Ia menanyakan pertemuan dengan seseorang bernama Agusrin Maryono, yang menawarkan Rudi uang US$1 juta untuk membantu pengurusan perkara CPO. "Tadi sebut saudara ketemu sama Agusrin, itu apakah setelah memanggil majelis atau sebelum?" tanya Djuyamto dalam persidangan. "Siap, sebelum," jawab Rudi.
Djuyamto kemudian bertanya setelah bertemu Agusrin, apakah Rudi memanggil majelis. Rudi mengiyakan pertanyaan tersebut.
Djuyamto lalu mengakui menerima suap. Ia ingin menekankan bagaimana peristiwa itu bisa terjadi dan berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Maksud saya begini Yang Mulia, kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan, kami mengaku bersalah,” kata Djuyamto.
“Tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah, tapi setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di Republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” sambungnya.
Pernyataan Djuyamto itu kemudian diaminkan oleh Ketua Majelis Hakim, Effendi. “Amin,” ucap Effendi menimpali.
Diketahui, dalam perkara dugaan suap vonis lepas perkara CPO, lima orang orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Semuanya didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara minyak goreng dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total suap Rp40 miliar dengan pembagian bervariasi. (Faj/P-2)
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved