Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia.
Yusril mengakui bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB. Ia memastikan bahwa sebagai negara demokrasi, Pemerintah RI menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” kata Yusril, melalui keterangannya, Kamis (4/9).
Untuk memastikan tegaknya hukum yang adil, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Ia mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM.
Pihaknya juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan terkait aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus lalu.
Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM. “Arahan Presiden Prabowo agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum,” tuturnya.
“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tegasnya. (M-1)
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Polda Jabar menetapkan menetapkan 42 orang tersangka kerusuhan Bandung pada 29 Agustus - 1 September 2025. Para tersangka dibagi dalam 3 klaster, yaitu perencana, perusak, dan penghasut.
Yusril menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa.
SAAT ini, aksi unjuk rasa massa yang digelar di berbagai kota telah berkurang.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan regulasi internasional, khususnya Olympic Charter.
FRAKSI PKB DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyiapkan designated protest spaces atau Ruang Ekspresi Aman di ibu kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved