Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEGIAT Antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi tersebut memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
"Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," kata Tibiko melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Tibiko mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Tibiko mengatakan pada konteks kasus pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto maupun Tom merupakan dua hal yang berbeda. Namun, pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi.
"Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik," katanya.
Maka dari itu, ia menilai pemberian amnesti dan abolisi Presiden yang telah disetujui DPR ini juga patut dipertanyakan.
"Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tau bagaimana kriteria atau mekanisme seorang pelaku maupun terduga pelaku untuk mendapatkannya karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas," katanya. (Faj/P-3)
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
Saat ini, 18 unit stasiun pengisian bahan bakar gas cair untuk kendaraan (liquefied gas for vehicle/LGV) itu telah beroperasi.
Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.
Supratman mengatakan lagu tersebut sudah jadi domain publik. Sehingga, siapapun bisa memutar tanpa harus izin dari penciptanya.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved