Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang ke RI Harus Disikapi dengan Cermat

Rahmatul Fajri
22/7/2025 15:13
Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang ke RI Harus Disikapi dengan Cermat
Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara.(Tangkapan layar/Metro TV)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menanggapi soal keinginan eks anggota Marinir TNI Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia untuk pulang ke Indonesia. Dave menegaskan keinginan Satria harus disikapi oleh pemerintah secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum dan nasionalisme.

"Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia," kata Dave ketika dihubungi, Selasa (22/7).

Dave menjelaskan landasan hukum terhadap polemik dari Satria Arta. Merujuk pada undang-undang, status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Satria Arta sudah dicabut. Pasalnya, Satria Arta telah bergabung menjadi anggota militer negara lain tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI.

"Kami menyoroti beberapa hal penting, antara lain bahwa mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jika seseorang secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, maka status sebagai Warga Negara Indonesia bisa dicabut," ungkapnya.

Dave menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah faktor utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan. Ia mengatakan melihat latar belakang Satria Arta sebagai prajurit militer, maka loyalitas terhadap NKRI menjadi aspek penting untuk didalami lebih lanjut. 

"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai," katanya.

Lebih lanjut, Dave mengungkapkan prinsip kehati-hatian tetap perlu diterapkan agar keputusan yang diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun prinsip kedaulatan negara.

"Secara prinsip, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara. Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik," tandasnya.

Beredar di medsos

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial (medsos), Satria Arta menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.

Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.

"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," katanya. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya