Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang ke RI, DPR: Pastikan Status Warga Negara

Rahmatul Fajri
22/7/2025 15:09
Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang ke RI, DPR: Pastikan Status Warga Negara
Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara.(Tangkapan layar/Metro TV)

ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi soal keinginan eks anggota Marinir TNI Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia untuk pulang ke Indonesia.

Menurut TB Hasanuddin, pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria apabila status sebagai warga negara Indonesia (WNI) telah resmi dicabut.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasanuddin melalui keterangannya, Selasa (22/7).

Hasanuddin menjelaskan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap Satria, perlu ditelusuri lebih dahulu apakah status kewarganegaraan masih berlaku atau sudah dicabut. Ia mengatakan untuk memastikan status Satria merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Hukum.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, TB Hasanuddin merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Hasanuddin mengatakan pemerintah harus memverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah status Satria kini masih sebagai WNI atau tidak.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tegasnya.

Satria memohon maaf

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, Satria Arta menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.

Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.

"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," katanya. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya