Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi soal keinginan eks anggota Marinir TNI Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia untuk pulang ke Indonesia.
Menurut TB Hasanuddin, pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria apabila status sebagai warga negara Indonesia (WNI) telah resmi dicabut.
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasanuddin melalui keterangannya, Selasa (22/7).
Hasanuddin menjelaskan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap Satria, perlu ditelusuri lebih dahulu apakah status kewarganegaraan masih berlaku atau sudah dicabut. Ia mengatakan untuk memastikan status Satria merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Hukum.
Mengacu pada peraturan yang berlaku, TB Hasanuddin merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Hasanuddin mengatakan pemerintah harus memverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah status Satria kini masih sebagai WNI atau tidak.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, Satria Arta menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.
Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.
"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," katanya. (Faj/I-1)
KOMANDAN Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara jika kembali ke Indonesia
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, bukan satu-satunya warga negara asing yang bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menanggapi soal keinginan eks anggota Marinir TNI Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia.
SATRIA Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menarik perhatian publik setelah mengutarakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL menyatakan ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved