KPK Nilai Penyunatan Hukuman Setnov Bisa Menjadi Preseden

Candra Yuri Nuralam
04/7/2025 08:05
KPK Nilai Penyunatan Hukuman Setnov Bisa Menjadi Preseden
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Dok MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan hukuman eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dikurangi melalui sidang peninjauan kembali (PK). Pemberian keringanan hukuman itu dinilai bisa menjadi preseden, dalam pemberian vonis koruptor ke depannya.

“Korupsi ini memiliki dampak yang sangat besar, dan dengan putusan itu juga nantinya bisa menjadi preseden ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.

Budi mengatakan, KPK sejatinya menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana atau terdakwa kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, Lembaga Antirasuah khawatir efek jera bisa atas kengerian hukuman korupsi menjadi hilang.

“Dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi, kita juga penting untuk memperhatikan bagaimana putusan-putusan tersebut bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,“ ujar Budi.

Namun, saat ini KPK tidak bisa memberikan perlawanan. Sebab, vonis sudah dibacakan, dan PK tidak bisa dilawan lagi oleh penegak hukum, karena kewenangannya cuma bisa sampai kasasi.

Pengacara Setnov, Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang membuat kliennya mendapatkan keringanan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) menguntungkan Setnov.

"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem dengan beberapa krediturnya," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Maqdir menyebut keterangan istri Johannes menjelaskan tidak ada transaksi suaminya kepada Setnov. Dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, Setnov disebut menerima transferan uang dari Johannes dari Amerika.

"(Agen FBI) menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada Pak Setya Novanto," ujar Maqdir. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya