Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Wakil Ketua KPK: Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Pemilihan OPD Harus Lebih Transparan

Devi Harahap
30/6/2025 16:08
Wakil Ketua KPK: Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Pemilihan OPD Harus Lebih Transparan
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari modus dan aliran uang yang diduga berasal dari suap terkait korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan jika ada dugaan mengalir ke gubernur atau pejabat lain, KPK berpeluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution.

“Terkait pemanggilan itu harus dipelajari dulu perkaranya agar dapat diperoleh hubungan hukum dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Jadi tidak bisa serta merta seseorang dipanggil untuk dimintakan keterangan tanpa adanya hubungan hukum dan perkara tersebut,” kata Johannis kepada Media Indonesia pada Senin (30/6). 

Terus Berantas?

Johanis menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dengan secara pencegahan dan penindakan dengan melakukan koordinasi bersama instansi yang menjalankan tugas pelayanan publik di pemerintah pusat dan daerah. 

“Dalam hal ini pencegahan dan penindakan itu dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK (Deputi Korsup KPK) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” jelasnya.

Selain itu, Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi,  Bengkulu dan Kepri dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 28 April - 22 Mei 2025. 

Jangan Korupsi?

Kegiatan tersebut, lanjut Johanis, dihadiri oleh Gubernur Sumatra Utara, Bupati dan Walikota beserta jajarannya masing dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

“Saya selaku pimpinan KPK telah menjelaskan terkait korupsi, tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam upaya Pencegahan dan Penindakan tindak pidana korupsi dgn maksud agar dalam melaksanakan tugasnya, mereka tidak melakukan korupsi,” imbuhnya. 

Namun sayangnya, pasca 2 bulan pelaksanaan kegiatan tersebut, KPK melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan beberapa orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perlu Transparansi?

Johanis menilai, penting untuk memastikan transparansi dalam pengangkatan kepala dinas, terutama oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk mencegah korupsi. Menurutnya, pengangkatan yang jelas dan transparan, dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa jabatan tersebut diisi oleh orang yang kompeten dan berintegritas

“Kementerian Dalam Negeri perlu membuat Peraturan Menteri tentang syarat-syarat yang dapat diangkat menjadi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten, Kota maupun Provinsi yang mengatur mengenai kewajiban untuk melakukan uji kompetensi,” jelasnya.

Lembaga Pengawas?

Menurut Johanis, perlu ada lembaga independen yang berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri khususnya Inspektorat Kemendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menguji transparansi para calon pimpinan OPD atau kepala dinas. 

“Dengan demikian kita harapkan dapat diperoleh Pimpinan OPD yg berkualitas, jauh dari korupsi dan memiliki visi dan misi membangun daerahnya demi negeri tercinta,” pungkasnya. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik