Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari modus dan aliran uang yang diduga berasal dari suap terkait korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan jika ada dugaan mengalir ke gubernur atau pejabat lain, KPK berpeluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution.
“Terkait pemanggilan itu harus dipelajari dulu perkaranya agar dapat diperoleh hubungan hukum dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Jadi tidak bisa serta merta seseorang dipanggil untuk dimintakan keterangan tanpa adanya hubungan hukum dan perkara tersebut,” kata Johannis kepada Media Indonesia pada Senin (30/6).
Johanis menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dengan secara pencegahan dan penindakan dengan melakukan koordinasi bersama instansi yang menjalankan tugas pelayanan publik di pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam hal ini pencegahan dan penindakan itu dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK (Deputi Korsup KPK) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” jelasnya.
Selain itu, Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu dan Kepri dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 28 April - 22 Mei 2025.
Kegiatan tersebut, lanjut Johanis, dihadiri oleh Gubernur Sumatra Utara, Bupati dan Walikota beserta jajarannya masing dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Saya selaku pimpinan KPK telah menjelaskan terkait korupsi, tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam upaya Pencegahan dan Penindakan tindak pidana korupsi dgn maksud agar dalam melaksanakan tugasnya, mereka tidak melakukan korupsi,” imbuhnya.
Namun sayangnya, pasca 2 bulan pelaksanaan kegiatan tersebut, KPK melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan beberapa orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Johanis menilai, penting untuk memastikan transparansi dalam pengangkatan kepala dinas, terutama oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk mencegah korupsi. Menurutnya, pengangkatan yang jelas dan transparan, dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa jabatan tersebut diisi oleh orang yang kompeten dan berintegritas
“Kementerian Dalam Negeri perlu membuat Peraturan Menteri tentang syarat-syarat yang dapat diangkat menjadi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten, Kota maupun Provinsi yang mengatur mengenai kewajiban untuk melakukan uji kompetensi,” jelasnya.
Menurut Johanis, perlu ada lembaga independen yang berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri khususnya Inspektorat Kemendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menguji transparansi para calon pimpinan OPD atau kepala dinas.
“Dengan demikian kita harapkan dapat diperoleh Pimpinan OPD yg berkualitas, jauh dari korupsi dan memiliki visi dan misi membangun daerahnya demi negeri tercinta,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved