Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari modus dan aliran uang yang diduga berasal dari suap terkait korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan jika ada dugaan mengalir ke gubernur atau pejabat lain, KPK berpeluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution.
“Terkait pemanggilan itu harus dipelajari dulu perkaranya agar dapat diperoleh hubungan hukum dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Jadi tidak bisa serta merta seseorang dipanggil untuk dimintakan keterangan tanpa adanya hubungan hukum dan perkara tersebut,” kata Johannis kepada Media Indonesia pada Senin (30/6).
Johanis menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dengan secara pencegahan dan penindakan dengan melakukan koordinasi bersama instansi yang menjalankan tugas pelayanan publik di pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam hal ini pencegahan dan penindakan itu dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK (Deputi Korsup KPK) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” jelasnya.
Selain itu, Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu dan Kepri dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 28 April - 22 Mei 2025.
Kegiatan tersebut, lanjut Johanis, dihadiri oleh Gubernur Sumatra Utara, Bupati dan Walikota beserta jajarannya masing dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Saya selaku pimpinan KPK telah menjelaskan terkait korupsi, tindak pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam upaya Pencegahan dan Penindakan tindak pidana korupsi dgn maksud agar dalam melaksanakan tugasnya, mereka tidak melakukan korupsi,” imbuhnya.
Namun sayangnya, pasca 2 bulan pelaksanaan kegiatan tersebut, KPK melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan beberapa orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Johanis menilai, penting untuk memastikan transparansi dalam pengangkatan kepala dinas, terutama oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk mencegah korupsi. Menurutnya, pengangkatan yang jelas dan transparan, dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa jabatan tersebut diisi oleh orang yang kompeten dan berintegritas
“Kementerian Dalam Negeri perlu membuat Peraturan Menteri tentang syarat-syarat yang dapat diangkat menjadi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten, Kota maupun Provinsi yang mengatur mengenai kewajiban untuk melakukan uji kompetensi,” jelasnya.
Menurut Johanis, perlu ada lembaga independen yang berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri khususnya Inspektorat Kemendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menguji transparansi para calon pimpinan OPD atau kepala dinas.
“Dengan demikian kita harapkan dapat diperoleh Pimpinan OPD yg berkualitas, jauh dari korupsi dan memiliki visi dan misi membangun daerahnya demi negeri tercinta,” pungkasnya. (Dev/P-3)
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved