Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan rumah mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, pada Selasa (1/7/2025). Penggeledahan berlangsung selama hampir 8,5 jam dan menyita sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut selama hampir 5 jam, KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting yang terletak dikawasan Jalan Busi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim penyidik KPK yang tiba dilokasi langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan. Terlihat juga tim penyidik mengeluarkan koper berwarna biru dari dalam bagasi mobil dan masuk kedalam ruangan.
Penggeledahan pun juga berlangsung tertutup dan juga mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personil kepolisian bersenjata lengkap dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan.
Usai melakukan penggeledahan rumah dinas mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting selama kurang lebih 3,5 jam, tim penyidik KPK meninggal lokasi dan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut dibawa tim penyidik menggunakan koper berwarna biru.
Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait dengan hasil penggeledahan dan juga dokumen apa yang ditemukan ataupun yang disita.
Proses penggeledahan KPK juga membuat heboh warga sekitar lokasi. Warga sekitar lokasi yang mengetahui adanya petugas berjaga-jaga langsung berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menyaksikannya jalannya penggeledahan yang dilakukan KPK.
Emil, salah satu warga sekitar lokasi mengaku kaget adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut, kalau rumah Dinas PUPR Provinsi Sumut yang digeladah KPK merupakan rumah pribadi warga yang di kontrakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"Baru 1 bulan disini. Ini rumah warga di sewakan sama Dinas PUPR Sumut. Kaget juga, saya lihat kok banyak x polisi dirumah ini gitu, "pungkasnya.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara senilai 231 miliyar rupiah lebih yang melibatkan kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.(P-1)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved