Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra mendesak Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional di wilayah 1 Sumut.
“Korupsi setingkat Kepala Dinas tidak bisa dilakukan dengan Individual. Karenanya KPK perlu segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait, termasuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan,” kata Azmi kepada Media Indonesia pada, hari ini.
Azmi menilai, pemeriksaan terhadap Bobby sangat penting karena jabatannya sebagai Gubernur yang memiliki irisan birokrasi langsung dengan Kepala Dinas. Menurutnya, Gubernur menjadi pihak yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban dalam sebuah pembangunan di wilayahnya.
“Sebagai gubernur pasti memiliki tugas dan wewenang dan bertanggung jawab atas hirarki sentral dan kebijakan serta sebagai pemegang kendali, pengawasan kinerja maupun pembinaan langsung pada Kepala Dinas,” jelasnya.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut. Menurutnya, banyak kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas kerap kali bertautan dengan peran kepala daerah.
“Korupsi itu integratif, cenderung menghubungkan orang dengan kekuasaan tertentu atau kelompok tertentu, misal pola kelompok penyumbang kampanye atau tim sukses tertentu yang menjadi bagian peta jalan elite perpolitikan,” tukasnya.
Atas dasar itu, Menurut Azmi perlu dilakukan perluasan penyidikan oleh KPK kepada berbagai pihak khususnya Gubernur Sumut untuk melihat apakah ada turut serta relasi penyimpangan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.
“Itu dikaitkan dengan keadaan maupun keterlibatan Gubernur dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan tersebut. Termasuk apakah ada perintah dari Gubernur yang bertentangan dengan hukum, maupun adakah pihak-pihak yang diuntungkan atas arahan atau perintah Gubernur?” ujarnya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga mendorong KPK untuk segera memeriksa berbagai keterangan saksi dan bukti khususnya memanggil Bobby Nasution dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sumut.
“KPK harus mendeteksi, menelusuri dengan teliti atas keterangan saksi maupun alat bukti lain yang relevan, guna menemukan titik terang atas kerugian negara dalam peristiwa OTT ini,” ucapnya.
Ia menekankan pemeriksaan Booby secara serius dan transparan juga menjadi salah satu kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Sumut, termasuk menunjukkan profesionalisme dan independensi KPK dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan bahwa dirinya siap bekerjasama dengan KPK untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi yang melibatkan anak buahnya di Dinas Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya (diperiksa KPK). Bersedia saja. Apalagi tadi katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di Pemprov Sumut, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya, ya wajib memberikan keterangan," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin, (30/6). (Dev/P-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Senin (9/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved