Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dokumen tersebut akan segera diserahkan kepada DPR RI dalam waktu dekat.
“Ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” kata Supratman usai penandatanganan DIM di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6).
Supratman menekankan bahwa DIM tersebut menyoroti setidaknya sembilan norma utama yang akan memperkuat penegakan hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi para tersangka, terdakwa, terpidana, hingga saksi dan korban.
“Kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam perancangan RUU KUHAP kali ini yang tecermin di dalam DIM di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” tukasnya.
Sembilan norma utama dalam DIM yang menjadi pembaharuan RUU KUHAP tersebut terdiri dari Jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; Perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas; Penegasan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset; Perluasan ruang lingkup praperadilan.
Selain itu, ada pula pengaturan tentang keadilan restoratif; Ketentuan tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; Penguatan peran advokat dan pengaturan saksi mahkota; Aturan pidana untuk korporasi: Integrasi sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital.
Di lain sisi, Supratman berharap dengan adanya pembaharuan DIM tersebut, lembaga penegak hukum tidak saling mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga.
“Saya juga mengajak untuk dapat melakukan koordinasi yang baik saat ini, tidak saling mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu disingkat penyelidikan yang merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula ada di tingkat penyelidikan dan peradilan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP era tahun 1981 perlu segera direvisi untuk menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP-nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menuturkan bahwa pemerintah berhasil menghimpun sekitar 6.000 jumlah daftar inventaris masalah dalam konteks pembahasan RUU KUHAP.
“Kurang lebih ada 6.000 daftar inventarisasi masalah. Kita menunggu nanti setelah menyerahkan ke DPR, maka DPR akan membuka (DIM) itu kepada publik, etikanya begitu ya. Jadi kita tunggu dari DPR karena DPR yang akan membuka kepada umum,” tukasnya.
Selain itu, Eddy menekankan pembentukan DIM tersebut telah melewati berbagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat dan secara aktif mengundang berbagai pihak, termasuk advokat dan tokoh masyarakat, untuk memberikan masukan.
“Kami sudah mengundang beberapa tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi, kemudian dalam penyusunan kami meminta masukan dari kementerian imigrasi dan masyarakat, kementerian koordinator hukum asasi manusia, imigrasi dan masyarakat, juga ada masukan dari avokad, dan tentunya juga dari koalisi masyarakat sipil,” jelasnya. (P-4)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memuluskan agenda protokol Jakarta yang akan diinisiasi Indonesia dalam agenda WIPO
Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.
Supratman mengatakan lagu tersebut sudah jadi domain publik. Sehingga, siapapun bisa memutar tanpa harus izin dari penciptanya.
IPXpose Indonesia 2025 mempertegas posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam tata kelola KI global.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved