Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DIM RUU KUHAP Diteken, Soroti Penegakan HAM hingga Perlindungan Korban

Devi Harahap
23/6/2025 23:42
DIM RUU KUHAP Diteken, Soroti Penegakan HAM hingga Perlindungan Korban
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(ANTARA FOTO/Fauzan)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dokumen tersebut akan segera diserahkan kepada DPR RI dalam waktu dekat. 

“Ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” kata Supratman usai penandatanganan DIM di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6).

Supratman menekankan bahwa DIM tersebut menyoroti setidaknya sembilan norma utama yang akan memperkuat penegakan hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi para tersangka, terdakwa, terpidana, hingga saksi dan korban. 

“Kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam perancangan RUU KUHAP kali ini yang tecermin di dalam DIM di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” tukasnya.  

Sembilan norma utama dalam DIM yang menjadi pembaharuan RUU KUHAP tersebut terdiri dari Jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; Perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas; Penegasan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset; Perluasan ruang lingkup praperadilan.

Selain itu, ada pula pengaturan tentang keadilan restoratif; Ketentuan tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; Penguatan peran advokat dan pengaturan saksi mahkota; Aturan pidana untuk korporasi: Integrasi sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital. 

Di lain sisi, Supratman berharap dengan adanya pembaharuan DIM tersebut, lembaga penegak hukum tidak saling mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga.

“Saya juga mengajak untuk dapat melakukan koordinasi yang baik saat ini, tidak saling mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu disingkat penyelidikan yang merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula ada di tingkat penyelidikan dan peradilan,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan bahwa KUHAP era tahun 1981 perlu segera direvisi untuk menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP-nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menuturkan bahwa pemerintah berhasil menghimpun sekitar 6.000 jumlah daftar inventaris masalah dalam konteks pembahasan RUU KUHAP.

“Kurang lebih ada 6.000 daftar inventarisasi masalah. Kita menunggu nanti setelah menyerahkan ke DPR, maka DPR akan membuka (DIM) itu kepada publik, etikanya begitu ya. Jadi kita tunggu dari DPR karena DPR yang akan membuka kepada umum,” tukasnya. 

Selain itu, Eddy menekankan pembentukan DIM tersebut telah melewati berbagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat dan secara aktif mengundang berbagai pihak, termasuk advokat dan tokoh masyarakat, untuk memberikan masukan.

“Kami sudah mengundang beberapa tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi, kemudian dalam penyusunan kami meminta masukan dari kementerian imigrasi dan masyarakat, kementerian koordinator hukum asasi manusia, imigrasi dan masyarakat, juga ada masukan dari avokad, dan tentunya juga dari koalisi masyarakat sipil,” jelasnya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya