Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Memastikan Tanggungjawab Platform Global Dalam Royalti, Menkum Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN

Media Indonesia
23/8/2025 19:38
Memastikan Tanggungjawab Platform Global Dalam Royalti, Menkum Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtad(Dok. Kemenkum)

SELAIN menghadiri kegiatan ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur Malaysia pada 19-22 Agustus, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memuluskan agenda protokol Jakarta yang akan diinisiasi Indonesia dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada akhir tahun 2025. 

Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan yang akan memastikan adanya benefit fairness dari Platform Global terkait  intellectual property, kepada pencipta baik itu dalam karya musik maupun publisher (penerbit).

“WIPO merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher,” ungkapnya. 

Dalam pertemuan bersama Minister Trade and Cost Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menteri Hukum Supratman memastikan bahwa gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional. “Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional," katanya. 

Terkait gagasan tersebut, Datok Armizan memahami dan mendukung ide yang akan disampaikan di Forum WIPO di Jenewa, Swiss. “Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia," tegasnya. 

Sebelum bertemu dengan Minister Trade and Cost of Living Malaysia, Menteri Hukum Supratman juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Di Brunei, Intellectual Property secara khusus berada dibawah Kejaksaan Agung. 

Seperti halnya Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia di Forum WIPO. (RO/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya