Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Kekayaan Intelektual Pilar Baru Penggerak Ekonomi Indonesia

Media Indonesia
14/8/2025 19:00
Kekayaan Intelektual Pilar Baru Penggerak Ekonomi Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).(Dok. Kementerian Hukum)

EKOSISTEM kekayaan intelektual (KI) yang terkelola baik tidak hanya dapat melindungi karya dan inovasi anak bangsa, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi baru yang berbasis pengetahuan. Salah satu upaya mendorong pe­nguatan ekosistem KI adalah gelaran Intellectual Property Xpose Indonesia (IPXpose Indonesia). Dengan mengusung tema Dari Lokal Menuju Dunia, IPXpose Indonesia tahun ini mempertegas posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam tata kelola KI global. 

Memasuki satu dekade pelaksanaannya, acara ini menjadi ajang strategis yang tidak hanya mera­yakan pencapaian, tetapi juga meluncurkan terobosan kebijakan yang diyakini akan melengkapi pelindungan dan pemanfaatan KI di Tanah Air.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, IPXpose Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan juga momentum kolaborasi lintas sektor yang menggabungkan perlindungan hukum, pembiayaan, dan diplomasi internasional. 

“Kalau karya tidak mampu kita komersialisasikan, tentu tidak punya dampak pada bangsa. Hari ini kita mulai membangun sistem pembiayaan yang akan memperkuat ekosistem KI dari hulu ke hilir,” ujarnya di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Skema Pembiayaan

Salah satu terobosan penting yang diumumkan adalah peluncuran skema pembiayaan berbasis KI yang memungkinkan sertifikat hak kekayaan intelektual dijadikan agunan pinjaman bank. Program itu diinisiasi Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kementerian UMKM serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Dengan kebijakan itu, Indonesia resmi menjadi negara ke-15 di dunia dan ketiga di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia yang mengakui sertifikat KI sebagai kolateral. Menurut Supratman, langkah itu sejalan dengan misi Elevating Indonesian IP to The World yang juga tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto, dengan ekonomi kreatif dan ekonomi hijau menjadi tulang punggung pembangunan.

“Outlook IP 2025 menunjukkan ekosistem KI kita sudah menyumbang Rp1.500 triliun terhadap PDB, dengan serapan tenaga kerja mencapai 26,6 juta orang. Kalau pembiayaan berbasis KI ini berkembang, dampaknya terhadap ekonomi dan lapangan kerja akan lebih besar lagi,” jelas Supratman.

Sistem Distribusi Royalti

Ia menambahkan, ke depan pembiayaan KI tidak hanya akan menyasar sektor ekonomi kreatif, tetapi juga penelitian dan pengembangan teknologi. “Kalau hasil riset menjadi paten, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi akan signifikan. Kita ingin meniru negara-negara maju yang sukses mengintegrasikan riset, paten, dan pembiayaan,” katanya.

Selain pembiayaan, IPXpose Indonesia menjadi panggung penguatan tata kelola royalti. Supratman menegaskan pihaknya tengah membangun sistem distribusi royalti yang transparan, akuntabel, dan dapat diaudit secara berkala. “Seluruh kritik dan masukan kami jadikan darah segar untuk memperbaiki tata kelola. Ini untuk meningkatkan literasi hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam forum itu, Indonesia juga mengumumkan inisiatif rancangan Protokol Jakarta yang akan diusulkan ke World Intellectual Property Organization (WIPO). Protokol itu dirancang untuk mempermudah penarikan royalti dari platform digital internasional melalui mekanisme kolektif di tingkat global. 

“Inisiatif ini bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga untuk negara berkembang lainnya. Kalau WIPO yang berhadapan langsung dengan platform besar, negosiasi dan distribusi akan lebih mudah,” jelas Supratman.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut kebijakan itu sebagai terobosan luar biasa. “Selama ini bank hanya menghargai aset berwujud. Kini, intellectual property masuk kategori intangible asset yang bisa diagunkan. Potensi penyerapan tenaga kerja dari kebijakan ini mencapai 25 juta orang,” ungkap Maman.

Permohonan KI Meningkat

Kesadaran masyarakat atas pentingnya kekayaan intelektual sebagai mesin penggerak ekonomi baru yang berbasis pengetahuan tercermin pada peningkatan permohonan KI.
“Potensi KI sebagai instrumen pemerataan dan transformasi ekonomi. Pendaftaran kekayaan intelektual mencerminkan kekuatan ekonomi wilayah,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu dalam acara IPXpose, di SMESCO Indonesia, Rabu (13/8).

Razilu memaparkan, sepanjang 2014-2023, permohonan KI di tingkat global melonjak 102,6%. Angka itu menandakan pergeseran ekonomi dunia menuju basis inovasi. Tahun 2024 menjadi titik penting, yakni peningkatan drastis komposisi hak cipta menjadi 52,6% dari total permohonan KI pada 2024. “Indonesia pun merespons tren ini dengan capaian signifikan di semua lini KI,” katanya. 

Dalam satu dekade terakhir, tercatat lebih dari 906 ribu permohonan merek 85% di antaranya dari dalam negeri, terutama UMKM sektor makanan dan minuman. Program Klinik KI Bergerak dan Satu Desa Satu Merek mendorong Indonesia berada di peringkat ketiga dunia di antara negara middle income

Pertumbuhan permohonan hak cipta pun melonjak, dari 5.973 permohonan (2015) melonjak menjadi 178.138 (2024), atau naik lebih dari 30 kali lipat. Pemicunya adalah penerapan Persetujuan Ptomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 2022 yang memangkas proses pencatatan menjadi kurang dari 5 menit. Buku menjadi karya paling banyak dicatatkan (38%).

Selain itu, desain industri naik dua kali lipat dalam 10 tahun. Tahun 2023, Indonesia mencatat pertumbuhan tertinggi di dunia (+37,3%) dan kini berada di peringkat ke-20 global. Lebih dari 32% paten berasal dari dalam negeri, dengan dominasi sektor kimia pangan dan farmasi. Pada utility model, Indonesia menempati peringkat keempat dunia pada 2023, hanya di bawah Tiongkok, Rusia, dan Jerman.

Lindungi dari Klaim Asing

Produk unggulan daerah semakin terdorong melalui Indikasi Geografis. Wilayah barat bersinar dengan kopi, wilayah tengah menonjol dengan kain tenun, dan wilayah timur unggul lewat rempah seperti pala. Sepanjang satu dekade, permohonan Indikasi Geografis meningkat dari 20 (2015) menjadi 61 (2024), 96% di antaranya berasal dari dalam negeri. Posisi Indonesia di ASEAN pun naik dari peringkat ketiga (2019) menjadi kedua (2024).

Indonesia juga memiliki lebih dari 11.000 kekayaan intelektual komunal (KIK), mayoritas berupa sumber daya genetik dan ekspresi budaya tradisional. Semua tercatat dalam Pusat Data KIK yang menjadi garda pertahanan dari klaim pihak asing. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan jumlah KIK terbanyak, hasil dari kebijakan daerah yang proaktif.

Razilu menyatakan kekayaan intelektual kini melampaui fungsi utamanya sebagai pelindungan hukum. Ia telah menjadi pilar inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tren positif di Indonesia—dari lonjakan permohonan, peran perguruan tinggi, hingga penguatan KI komunal—menunjukkan fondasi kuat untuk memasuki babak baru knowledge-based economy.

“Namun, keberhasilan itu membutuhkan tiga kunci, regulasi yang adaptif, penguatan ekosistem KI lintas sektor, dan percepatan hili­risasi hasil riset. Dengan langkah strategis tersebut, KI dapat menjadi instrumen pemerataan pembangun­an, meningkatkan daya saing global, dan memastikan bahwa inovasi anak bangsa memberi manfaat nyata bagi ekonomi nasional,” tutupnya. (H-2/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya