Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

DJKI Kaji Regulasi dan Penegakan Hukum di Era AI

Media Indonesia
14/8/2025 18:06
DJKI Kaji Regulasi dan Penegakan Hukum di Era AI
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan pencapaian kinerja kekayaan intelektual saat pembukaan Intellectual Property Xpose (IPXpose) Indonesia 2025 di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (13/8/2025(MI/Usman Iskandar)

KEKAYAAN intelektual (KI) terbukti berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu saat memaparkan laporan IP Outlook 2025 dalam forum IPXpose Indonesia 2025 di SMESCO Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/8).

“KI berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tegas Razilu dalam pembukaannya. 

Peningkatan investasi global terhadap aset tak berwujud seperti KI, merek, dan riset yang naik menjadi 13,6% pada 2024 membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi nasional. Sebaliknya, investasi pada aset fisik turun menjadi 11%.

Pertumbuhan permohonan KI di Indonesia mencapai rata-rata 18,5% per tahun dalam satu dekade terakhir. “Hal ini didorong digitalisasi layanan DJKI dan berbagai kebijakan strategis,” ujar Razilu. Menariknya, selama sembilan tahun terakhir, permohonan merek selalu dominan. Namun, pada 2024, hak cipta untuk pertama kalinya mengambil porsi terbesar mencapai lebih dari 50% dari total permohonan.

Meski tumbuh pesat, ekosistem KI masih menghadapi tantangan. Dalam lima tahun terakhir, DJKI menangani 265 kasus pelanggaran KI. Distribusi karya di era digital memicu pembajakan dan pemalsuan. Selain itu, muncul tantangan baru dari karya yang dihasilkan artificial intelligence (AI), yang belum diatur secara jelas dalam regulasi Indonesia. 

“Kami sedang mengkaji revisi regulasi dan penguatan penegakan hukum di era AI,” ungkap Razilu.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama DJKI Kementerian Hukum tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan AI terkait potensi penyalahgunaan KI. Pemerintah juga sedang menyusun peta jalan AI yang mengacu pada praktik internasional, termasuk benchmar­king ke Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan India, serta mengikuti rekomendasi etika AI dari UNESCO.

Razilu menegaskan, berdasarkan hukum yang berlaku, pencipta atau penemu dalam konteks kekayaan intelektual tetap harus manusia. Hingga kini, belum ada negara yang mengakui AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta atau paten. 

“Karya AI hanya dapat dilindungi jika terdapat kontribusi kreatif manusia di dalamnya. Tanpa intervensi manusia, tidak dapat diberikan pelindungan KI,” tegas Razilu.

Pemerintah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus, semacam AI safety institute, yang akan bertugas mengawasi, mengembangkan, dan memastikan penerapan AI sesuai regulasi dan etika yang berlaku.

Pembentukan lembaga khusus diharapkan dapat mendorong inovasi pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI dalam koridor regulasi yang berlaku. Lembaga itu juga diharapkan dapat melindungi kepentingan publik, dunia usaha, dan kreator dalam negeri dari potensi pelanggaran hukum serta risiko sosial pada masa depan. 

Advokasi Hak Cipta

DJKI juga berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta di era digital. Advokasi pelindungan hak cipta merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem kreatif yang sehat. Pencipta harus memahami haknya, berani menindak pelanggaran, dan mengedukasi lingkungan sekitarnya.

Pelindungan hak cipta tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Kesadaran kolektif itu sangat penting untuk memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia.

Advokasi mencakup pemahaman mengenai langkah preventif yang dapat dilakukan pencipta, seperti pencatatan ciptaan melalui sistem DJKI, penggunaan tanda hak cipta pada karya, hingga pemanfaatan teknologi untuk melindungi karya dari pembajakan. Upaya itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi pencipta dalam menjaga hak-hak atas ciptaannya.

Pencatatan ciptaan ialah salah satu bentuk pelindungan hukum yang efektif. Dengan pencatatan, pencipta memiliki bukti kepemilikan yang sah jika terjadi sengketa.

Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai langkah represif dalam penegakan hak cipta jika hak ciptanya disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Langkah yang dilakukan ialah pengumpulan bukti, pengiriman somasi kepada pelanggar, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga membawa kasus ke jalur hukum apabila diperlukan.

Pelindungan hak cipta ialah investasi penting demi kemajuan industri kreatif Indonesia. Masyarakat diimbau berperan aktif. Konsumen tidak boleh menggunakan produk bajakan, pelaku usaha wajib memastikan lisensi yang sah, dan pencipta harus mencatatkan karyanya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kreatif yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya