Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas HAM menyoroti masih besarnya mandat yang diberikan kepada aparat penegak hukum saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Rekomendasi itu ditelurkan oleh Tim Kajian RKUHAP yang diketuai oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. Selain Semendawai, anggota tim juga terdiri dari Atnike Nova Sigiro dan Uli Parulian Sihombing.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Menurut Semendawai, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan dalam RKUHAP masih memberikan mandat yang besar kepada aparat penyelidik maupun penyelidik. Kewenangan itu mencakup juga penggunaan upaya paksa.
Bagi Komnas HAM, mandat tersebut harusnya diikuti oleh penyingkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal aparat penegak hukum.
Tujuannya, untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan atau korban.
"Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan," jelas Semendawai lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (21/6).
Ia menjelaskan, penggunaan kewenangan upaya paksa yang diakomodir RKUHAP juga sebaiknya digunakan secara ketat dengan indikator-indikator jelas dan terukur. Selain itu, Komnas HAM meminta agar dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya selama proses hukum berjalan untuk mengajukan keberatan.
"Baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan," kata Semendawai. (Tri/P-3)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved