Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas HAM menyoroti masih besarnya mandat yang diberikan kepada aparat penegak hukum saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Rekomendasi itu ditelurkan oleh Tim Kajian RKUHAP yang diketuai oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. Selain Semendawai, anggota tim juga terdiri dari Atnike Nova Sigiro dan Uli Parulian Sihombing.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Menurut Semendawai, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan dalam RKUHAP masih memberikan mandat yang besar kepada aparat penyelidik maupun penyelidik. Kewenangan itu mencakup juga penggunaan upaya paksa.
Bagi Komnas HAM, mandat tersebut harusnya diikuti oleh penyingkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal aparat penegak hukum.
Tujuannya, untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan atau korban.
"Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan," jelas Semendawai lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (21/6).
Ia menjelaskan, penggunaan kewenangan upaya paksa yang diakomodir RKUHAP juga sebaiknya digunakan secara ketat dengan indikator-indikator jelas dan terukur. Selain itu, Komnas HAM meminta agar dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya selama proses hukum berjalan untuk mengajukan keberatan.
"Baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan," kata Semendawai. (Tri/P-3)
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan utamanya adalah peran kejaksaan yang sebelumnya dianggap dominan dalam perkara pidana (Dominus Litis).
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved