Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Semua Pihak Diminta Selesaikan Polemik Peralihan 4 Pulau Aceh ke Sumut dengan Tenang

Media Indonesia
13/6/2025 18:50
Semua Pihak Diminta Selesaikan Polemik Peralihan 4 Pulau Aceh ke Sumut dengan Tenang
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.(Dok. DPR RI)

KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengajak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) untuk duduk bersama mencari titik temu penyelesaian polemik peralihan empat pulau di Aceh ke Sumatra Utara. Ia mengatakan, penyelesaian polemik tersebut harus dilakukan dengan tenang agar tidak ada kegaduhan.

“Setelah masa reses selesai kami akan segera membicarakannya dalam rapat internal, apakah diperlukan langkah untuk memanggil Menteri Dalam Negeri, termasuk dua gubernur, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara untuk kita mendengarkan seluruh informasi dan argumentasi terkait dengan sengketa empat pulau ini,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Kedua provinsi mengaku memiliki dasar hukum administrasi kewilayahan terhadap empat pulau tersebut. Provinsi Aceh mengantongi Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965. Sedangkan, Provinsi Sumatra Utara memiliki dasar hukum Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Polemik administrasi kewilayahan yang terdiri dari Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang akan melibatkan Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui secara objektif tapal batas wilayah yang disesuaikan dengan data dan fakta.

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, secara yuridis ketentuan terkait batas wilayah telah diatur dalam UU terkait dengan provinsi masing-masing.

"Baik UU terkait dengan Pemerintahan Aceh atau Sumatra Utara, untuk menyelesaikan konflik ini, maka Komisi II DPR sangat berkenan untuk segera melakukan pembahasan terkait dengan hal tersebut, agar polemik yuridis ini tidak berkepanjangan," tandasnya.

Di tengah prahara peralihan empat pulau tersebut, Komisi II menyatakan akan berperan dan melibatkan seluruh pihak dalam mengurai dan menyelesaikan masalah administrasi kewilayahan secara objektif.

“Kami meyakini kalau semua pihak kami panggil ke Komisi II dan kita akan dudukkan secara proporsional berdasarkan data-data yang ada, termasuk jika diperlukan perubahan undang-undang, maka persoalan ini akan segera selesai,” tegas Rifqi.

Lebih lanjut Rifqi meminta seluruh pihak menahan diri termasuk menahan memberikan pernyataan agar potensi konflik tidak meluas. Menurutnya, pada dasarnya konflik tersebut awalnya hanya sekadar konflik administrasi kewilayahan yang jika dilihat secara objektif dapat diselesaikan.

"Terkait hal lain, termasuk potensi ekonomi dan seterusnya, saya kira itu adalah dampak ikutan ketika kita masih belum mampu menjelaskan secara objektif pada wilayah mana empat pulau itu secara yuridis kita berikan, dalam hal ini oleh pemerintah pusat," tukas Rifqi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya