Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nasir Djamil Yakin 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumut Tetap Milik Aceh, Ini Sarannya untuk Pemda

Akmal Fauzi
12/6/2025 23:22
Nasir Djamil Yakin 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumut Tetap Milik Aceh, Ini Sarannya untuk Pemda
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyatakan keyakinannya bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang saat ini dinyatakan sebagai bagian dari Sumatera Utara, sejatinya adalah milik Provinsi Aceh.

Meski Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Nasir menegaskan bahwa persoalan dokumentasi kepemilikan masih menjadi perdebatan.

"Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir melalui keterangan tertulis Kamis (12/6).

Anggota legislatif dari daerah pemilihan Aceh II itu mengatakan menilai masih terbuka peluang secara hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengeklaim kembali empat pulau itu.  Ia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah strategis.

“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri," tutur Nasir. 

Nasir menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik sosial dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kita berharap Pemerintahan Aceh bisa menyampaikan duduk perkara tanpa ada yang ditutup-tutupi, sampaikan saja secara transparan biar masyarakat tidak salah sangka,” jelasnya.

Nasir menuturkan pemerintah juga harus menelusuri akar sejarah wilayah keempat pulau tersebut, karena itu diperlukan referensi dari narasumber yang netral dan punya kredibilitas akademis serta profesional untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai sejarah pulau-pulau tersebut.

“Penanganan batasan wilayah di Indonesia itu harus melalui proses verifikasi dan melibatkan lembaga penanganan batas wilayah seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh, melainkan sudah menjadi wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Bersengketa Sejak 1928

Tito menyebutkan bahwa sengketa ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak 1928, dan melibatkan berbagai instansi serta kementerian melalui banyak kali fasilitasi rapat.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.

Masalah Batas Pulau

Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.

Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito.

Menurut Tito, penyelesaian batas wilayah sangat penting untuk kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan. Jika batas wilayah tidak jelas, pembangunan di wilayah sengketa bisa berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.

Terkait empat pulau tersebut, Tito menyampaikan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh BIG, TNI Angkatan Laut, dan Topografi TNI AD. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah pusat memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.

Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Mendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025, yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Belum Ada Titik Temu

Namun, batas laut antara kedua provinsi masih belum sepakat dan kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito.

Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan. (Ant/Dev/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya