Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mempersoalkan hak imunitas bagi jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya justru mempertanyakan argumentasi pemohon uji materi yang menilai adanya kewenangan berlebihan bagi jaksa. Akan tetapi, dia menghormati perbedaan pendapat dan sikap dari masyarakat.
“Saya kira yang harus perlu ditanya kewenangan mana yang berlebihan. Itu dulu yang harus dijawab. Jadi kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pandangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” ujar Harli kepada wartawan seperti dikutip pada Minggu (8/6).
Selain itu, Harli menegaskan, institusi Kejagung dibangun dengan kewenangan yang sangat jelas seperti tertera dalam UU Kejaksaan. Atas dasar itu, ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
“Jadi jangan sampai kita salah arah. Bahwa saya kira publik juga bisa meng-contest, melihat, apakah memang bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kami atau oleh institusi ini merupakan tindakan yang melebihi kewenangan,” jelas Harli.
Harli menilai, Korps Adhyaksa selama ini sudah berupaya mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat termasuk dengan menempatkan jaksa sesuai dengan ranahnya. Hal itu menurutnya, menjadi bagian dari keberadaan Kejaksaan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Kewenangan mana yang sibuk kewenangan berlebih? Itu saya kira masyarakat dan media harus juga kritis terhadap pandangan-pandangan itu. Jangan sampai akhirnya karena seolah-olah dianggap itu benar, ini menjadi hal yang kurang baik bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda menggugat pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang tertuang pada perkara No.67/PUU-XXIII/2025.
Menurut Juanda, pasal itu akan memberikan hak imunitas bagi para jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung.
Untuk diketahui, pasal 8 ayat (5) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Jika hal ini dibiarkan, menurut pandangan para Pemohon dapat memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan, norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Selain itu, Juanda menyebut advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.
Akan tetapi, ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. (Dev/P-3)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved