Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mempersoalkan hak imunitas bagi jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya justru mempertanyakan argumentasi pemohon uji materi yang menilai adanya kewenangan berlebihan bagi jaksa. Akan tetapi, dia menghormati perbedaan pendapat dan sikap dari masyarakat.
“Saya kira yang harus perlu ditanya kewenangan mana yang berlebihan. Itu dulu yang harus dijawab. Jadi kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pandangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” ujar Harli kepada wartawan seperti dikutip pada Minggu (8/6).
Selain itu, Harli menegaskan, institusi Kejagung dibangun dengan kewenangan yang sangat jelas seperti tertera dalam UU Kejaksaan. Atas dasar itu, ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
“Jadi jangan sampai kita salah arah. Bahwa saya kira publik juga bisa meng-contest, melihat, apakah memang bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kami atau oleh institusi ini merupakan tindakan yang melebihi kewenangan,” jelas Harli.
Harli menilai, Korps Adhyaksa selama ini sudah berupaya mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat termasuk dengan menempatkan jaksa sesuai dengan ranahnya. Hal itu menurutnya, menjadi bagian dari keberadaan Kejaksaan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Kewenangan mana yang sibuk kewenangan berlebih? Itu saya kira masyarakat dan media harus juga kritis terhadap pandangan-pandangan itu. Jangan sampai akhirnya karena seolah-olah dianggap itu benar, ini menjadi hal yang kurang baik bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda menggugat pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang tertuang pada perkara No.67/PUU-XXIII/2025.
Menurut Juanda, pasal itu akan memberikan hak imunitas bagi para jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung.
Untuk diketahui, pasal 8 ayat (5) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Jika hal ini dibiarkan, menurut pandangan para Pemohon dapat memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan, norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Selain itu, Juanda menyebut advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.
Akan tetapi, ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. (Dev/P-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved