Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menanggapi pernyataan Roy Suryo yang akan melaporkan penyidik Bareskrim Polri, karena dianggap tidak transparan dalam menangani aduan soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Djuhandani tak masalah dengan ancaman itu.
"Tidak ada sikap apa apa. Ini wujud transparansi Polri, kalau ada yang tidak puas ya silakan diadukan," kata Djuhandani kepada Metrotvnews.com, Kamis (29/5).
Djuhandani memastikan ia dan tim penyidik telah bekerja secara profesional. Semua pernyataan yang disampaikan perihal hasil penyelidikan ijazah Jokowi disebut bisa ia pertanggung jawaban
"Saat gelar perkara untuk menguji keprofesionalan kami, juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Ia menekankan Bareskrim telah memberi teladan. Yakni kebenaran tidak lahir dari keraguan yang diteriakkan.
"Tetapi dari keraguan yang diselidiki dan dianalisa secara teliti dan profesionalisme," pungkas Djuhandani.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengancam bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Kompolnas soal ijazah Jokowi. Dia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.
Roy Suryo bahkan meragukan bukti-bukti dari Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Ia tetap menuding ijazah Jokowi tersebut palsu.
"Bareskrim kita apresiasi dulu ya dengan hasil hari ini mengikuti saran saya untuk menyampaikan tahap-tahapnya. Tapi ini kan baru disampaikan tahap-tahapnya ada uji tinta, uji kertas, hasilnya belum. Sepanjang awal tadi Pak Dirtipidum mengatakan identik, jadi hanya mengidentifikasi ini sama dengan ini, yang diidentifikasi lainnya itu kalau dalam ilmu pengetahuan research ini gold standard atau enggak? Ini sudah diuji belum, itu asli atau enggak? Jangan sampai kemudian yang ini sama produksinya. Jadi diproduksi dulu yang sama kemudian dibandingkan ya sama," bebernya. (Yon/P-3)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Kritikus Politik Faizal Assegaf mengusulkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi.
Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma pulang usai menjalani pemeriksaan 9 jam terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo dan dr. Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi. Roy pastikan hadir bersama tim kuasa hukum
PENGADILAN Negeri Sleman dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa informasi terkait dengan Gugatan ijazah Joko Widodo.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved