Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menanggapi pernyataan Roy Suryo yang akan melaporkan penyidik Bareskrim Polri, karena dianggap tidak transparan dalam menangani aduan soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Djuhandani tak masalah dengan ancaman itu.
"Tidak ada sikap apa apa. Ini wujud transparansi Polri, kalau ada yang tidak puas ya silakan diadukan," kata Djuhandani kepada Metrotvnews.com, Kamis (29/5).
Djuhandani memastikan ia dan tim penyidik telah bekerja secara profesional. Semua pernyataan yang disampaikan perihal hasil penyelidikan ijazah Jokowi disebut bisa ia pertanggung jawaban
"Saat gelar perkara untuk menguji keprofesionalan kami, juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Ia menekankan Bareskrim telah memberi teladan. Yakni kebenaran tidak lahir dari keraguan yang diteriakkan.
"Tetapi dari keraguan yang diselidiki dan dianalisa secara teliti dan profesionalisme," pungkas Djuhandani.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengancam bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Kompolnas soal ijazah Jokowi. Dia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.
Roy Suryo bahkan meragukan bukti-bukti dari Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Ia tetap menuding ijazah Jokowi tersebut palsu.
"Bareskrim kita apresiasi dulu ya dengan hasil hari ini mengikuti saran saya untuk menyampaikan tahap-tahapnya. Tapi ini kan baru disampaikan tahap-tahapnya ada uji tinta, uji kertas, hasilnya belum. Sepanjang awal tadi Pak Dirtipidum mengatakan identik, jadi hanya mengidentifikasi ini sama dengan ini, yang diidentifikasi lainnya itu kalau dalam ilmu pengetahuan research ini gold standard atau enggak? Ini sudah diuji belum, itu asli atau enggak? Jangan sampai kemudian yang ini sama produksinya. Jadi diproduksi dulu yang sama kemudian dibandingkan ya sama," bebernya. (Yon/P-3)
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved