Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Perpanjangan Penahanan Roy Suryo

Rahmatul Fajri
26/8/2022 12:39
Polisi Perpanjangan Penahanan Roy Suryo
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

POLDA Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 5 Agustus 2022 hingga 25 Agustus 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Roy Suryo masih ditahan di Polda Metro Jaya. Ia menyebut penahanan terhadap Roy Suryo diperpanjang. Namun, ia tidak menyebut berapa lama perpanjangan penahanan tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Berkas Perkara Roy Suryo Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Jelaslah, itu (penahanan) pasti diperpanjang," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Zulpan menjelaskan penyidik telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) ke Kejaksaan.

Saat ini, Jaksa tengah mempelajari berkas perkara Roy Suryo. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau Tahap II.

"Kalau tidak lengkap atau P-19 nanti petunjuknya (dari kejaksaan). Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," kata Zulpan, di Jakarta, Selasa (23/8).

Roy Suryo telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA buntut unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya