Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Persidangan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan semakin memanas. Teranyar, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemparkan foto selfie buronan Harun Masiku berlatar belakang Sekjen PDIP Hasto Krisityanto.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya. Harun tidak menggunakan kaca mata dalam foto itu. Ekspresi mukanya pun terlihat datar.
Sementara itu, Hasto terlihat duduk di belakangnya. Terlihat, politikus PDIP itu menggunakan batik coklat lengan panjang.
Dalam foto yang dilemparkan jaksa dalam sidang, Hasto terlihat berbicara dengan seseorang. Keduanya melihat ke arah sebuah ponsel.
Eks Kader PDIP Saeful Bahri mengaku pernah menerima foto tersebut dari Harun. Menurut dia, gambar itu diambil saat pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
“Saya ditunjukkan penyidik, ada percakapan WA (WhatsApp) saya dengan Harun, di situ, Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung,” kata Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Saeful, isi foto itu yakni Harun bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz. Dia tidak memerinci letak tiap orang dalam gambar yang dimaksudnya.
“Di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA,” ucap Saeful.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-1)
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved