Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KESAKSIAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat membuka sejumlah kotak pandora atau fakta yang selama ini tidak muncul ke publik.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Rossa adalah salah satu saksi kunci yang dapat mengungkap kasus itu. Yudi menilai, kesaksian Rossa dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut sangat penting.
Ia menyebut, Rossa telah membuka kotak pandora dalam kasus Hasto. Dengan keterangan itu, Yudi yakin publik bisa melihat dan memahami rangkaian peristiwa yang terjadi.
”Semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak. Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK, yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Yudi melalui keterangannya, Rabu (14/5).
Dalam persidangan tersebut, Rossa mengungkap beberapa hal, di antaranya terkait dengan pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, saat itu OTT masih belum selesai. Rossa menilai tindakan itu sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut.
Selain itu, Rossa mengaku setelah Firli menyampaikan OTT itu kepada publik, Firli memulangkan Rossa ke instansi asalnya yakni Polri. Ia juga memastikan bahwa pemilik nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto. Bahkan, dia juga mengungkap proses OTT termasuk upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan perintah menceburkan ponsel ke dalam air.
”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto, yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Yudi menilai kesaksian yang sudah disampaikan oleh Rossa membuka hal-hal baru. Salah satunya perbuatan yang dilakukan Firli Bahuri saat masih memimpin KPK. Dengan kesaksian tersebut, dia menilai isu kriminalisasi dan politisasi kasus Hasto menjadi semakin tidak relevan. Sebab, fakta-fakta persidangan sudah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
”Strategi jaksa sudah tepat, di awal sidang langsung menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka agar hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK,” katanya. (M-3)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved