Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: Pemeriksaan Budi Arie pada Kasus Judol Berjalan Lambat dan Terkesan Dilindungi

Devi Harahap
22/5/2025 14:34
Pengamat: Pemeriksaan Budi Arie pada Kasus Judol Berjalan Lambat dan Terkesan Dilindungi
PENGAMAT kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto.(Dok. Antara)

PENGAMAT kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto mendorong agar pihak kepolisian tidak melindungi Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi yang diduga terlibat dalam kasus judi online (judol).

Hal itu merespons nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang muncul dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa kasus judol yang disebut menerima hasil penjagaan situs judi online sebesar 50%, namun hingga kini status Budi Arie masih menjadi saksi.

Bambang mengatakan bahwa pemeriksaan kepolisian terhadap Budi Arie terkesan lamban. Dikatakan bahwa polisi seharusnya sudah bisa mengungkap peran Budi Arie dalam kasus judol tersebut karena telah melakukan pemeriksaan para tersangka.

Bambang menduga, lambannya pengungkapan peran Budi Arie dalam kasus judol memperlihatkan bahwa ada perlindungan khusus Polri.

“Perlindungan Polri pada elite sudah menjadi rahasia umum, dan jelas menjauhi profesionalisme Polri sebagai penegak hukum,” kata Bambang kepada Media Indonesia pada Kamis (22/5).

Ia juga menilai Polri tidak profesional dalam memberantas judi online sebab dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan berdasarkan fakta penyidikan sudah jelas.

“Seharusnya Polri segera membantah pandangan masyarakat soal ketidakprofesionalan ini dengan melakukan tindakan yang objektif, transparan dan akuntabel. Jika tidak, hal tersebut kian menggerogoti reputasi Kepolisian,” tukasnya.

Bambang menilai, agar tidak memunculkan dugaan Polri melindungi Budi Arie, seharusnya sudah keluar sprindik atas nama menteri koperasi itu. Menurutnya, sprindik itu harus berdasarkan fakta yang sah dari kesaksian terdakwa di pengadilan.

“Sprindik itu merupakan dasar untuk memanggil BAS untuk diperiksa lagi dan bila ada bukti lain yang bersangkutan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Bambang.

Menanggapi pernyataan Budi Arie yang kerap menyangkal terkait keterlibatan dirinya dalam mafia judol, Bambang menyarankan agar Budi melaporkan para terdakwa atau pihak yang mengatakan adanya pembagian 50% dengan pasal pencemaran nama baik.  

 “Bila Budi Arie meyakini tidak terlibat, bisa saja melaporkan para terdakwa atau pihak yang menyampaikan pembagian 50% itu dengan pasal pencemaran nama baik maupun kesaksian bohong. Tetapi harus diperkuat dengan bukti yang relevan,” tegas Bambang.

Selain itu, Bambang juga menyayangkan tidak adanya kelanjutan penyelidikan terkait kasus judi online di era kepemimpinan Budi Arie meskipun beberapa stafnya dulu di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang, bisa saja hal tersebut terjadi lantaran minimnya alat bukti untuk menyeret Budi Arie sebagai tersangka. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan utama mengingat relasi kuasa antara Budi Arie dengan para tersangka yang merupakan stafnya,” pungkasnya. (Dev)

Sebelumnya diberitakan, Nama Budi Arie tertulis dalam dakwaan dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarati Kiemas dan Murijan Alias Agus.

Judi online mengenai penjagaan situs judi online di Kemenkominfo dengan tarif sebesar Rp8 juta per situs.
Mereka juga membahas pembagian untuk Adhi Kismanto sebesar 20%, Apriliantony 30%, dan Budi Arie Setiadi 50% dari semua situs judol yang tak diblokir.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut merupakan fakta hukum yang sesungguhnya. Jaksa dalam membuat dakwaan merujuk pada fakta hukum di penyidikan.

“Jadi penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta berkas perkara. Berkas perkara berdasarkan proses penyidikan,” kata Harli. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya