Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa akan Hadirkan Saeful Bahri sampai Ibu Rumah Tangga di Sidang Hasto

Candra Yuri Nuralam
22/5/2025 11:06
Jaksa akan Hadirkan Saeful Bahri sampai Ibu Rumah Tangga di Sidang Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini, 22 Mei 2025. Sebanyak tiga saksi akan dihadirkan kubu jaksa.

“Mereka yakni pihak swasta Saeful Bahri, pihak swasta Carolina Wahyu Apriliasari, dan ibu rumah tangga Nilamsari,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung kepada Metrotvnews.com, Kamis (22/5).

Keterangan Saksi?

Jaksa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga saksi itu. Persidangan nanti digelar terbuka untuk umum.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Isi Dakwaan?

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya