Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemisahan desain waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf setuju dengan ide pemberian jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Menurutnya, itu merupakan masukan penting yang harus dipertimbangkan.
“Kalau soal jeda, kita setuju bahwa perlu ada waktu yang cukup antara jeda pemilu dan pilkada. Hal itu dikarenakan partai pun juga harus memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan agar dapat mempersiapkan kader-kadernya,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (13/5).
Menurutnya, DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU) akan membawa usulan tersebut dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
“Permasalahannya adalah waktu jeda itu berapa lama karena ini menyangkut dengan jabatan PJ (kepala daerah) yang akan diperpanjang,” kata Dede.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai penentuan durasi jeda tersebut harus dipikirkan secara matang dan terukur berbasis data empirik,
“Jadi itulah yang nanti harus dihitung (geta apakah 8 bulan, apakah 1 tahun, 1,5 tahun atau 2 tahun,” imbuhnya.
Menurut Dede, durasi jeda waktu antar Pemilu dan Pilkada juga harus dipikirkan secara matang karena akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mempersiapkan PJ selama masa penantian kepala daerah tersebut. Karena dihitungnya harus pada pemilu 2029 dan 2030.
Selain itu, ia juga menyinggung dampak pemilu dan pilkada yang berdekatan menyebabkan adanya risiko verifikasi administrasi pencalonan yang berujung pada kesalahan dan potensi pelanggaran.
“Banyaknya kasus pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada terjadi antara lain karena proses administrasi yang tidak sempurna akibat waktu yang terbatas. Penyelenggaraan PSU membuat beban penyelenggara bertambah.
Di samping itu, PSU juga membuat tingginya alokasi anggaran negara untuk membiayai kegiatan kepemudaan. Hal itu juga dapat mengganggu tingkat pengawasan.
“Memang dari evaluasi kita terlalu terburu-buru, ini menyebabkan banyaknya kondisi akhirnya di PSU karena perang matangnya dalam soal verifikasi atau fungsi pengawasan,” tuturnya.
Kendati demikian, Dede mengungkapkan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk memulai pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada di tahun ini.
“Undang-Undang Pilkada memang belum ada pembahasan ataupun penyusunan sama sekali, jadi mungkin yang tepat adalah tahun depan. Waktu yang tepat sambil kita menyelesaikan beberapa undang-undang lain yang terlebih dahulu,” jelasnya.
Dede menilai waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang begitu berdekatan membuat kader partai dan calon legislatif kelelahan, bahkan tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil cuti atau membangun strategi pemenangan yang matang.
“Kalau revisi Undang-Undang Pemilu, saat ini kita masih menunggu surat dari pimpinan DPR, apakah itu akan diserahkan penyusunannya di Bagel atau di Komisi, karena untuk dibahas saya rasa nanti akan tetap menjadi pansus,” tukasnya.
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan ide mengenai pemisahan desain waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda, dinilai tepat untuk dijalankan.
“Perludem memberikan ide agar dibuat dua klasifikasi Pemilu yaitu Pemilu Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sementara untuk Pemilu Daerah terdiri dari Kepala Daerah, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan durasi pemisahan waktu yang cukup ideal sekitar 2 tahun,” jelasnya. (P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
KOMISI II DPR RI menjadwalkan rapat kerja khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah sebagai respons atas isu terkait penjualan dan sengketa pulau di Indonesi
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
KOMISI II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Pj. Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau
KETUA Komisi II DPR RI mengajak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara untuk duduk bersama mencari titik temu penyelesaian polemik 4 pulau Aceh ke Sumut.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved