Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemisahan desain waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf setuju dengan ide pemberian jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Menurutnya, itu merupakan masukan penting yang harus dipertimbangkan.
“Kalau soal jeda, kita setuju bahwa perlu ada waktu yang cukup antara jeda pemilu dan pilkada. Hal itu dikarenakan partai pun juga harus memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan agar dapat mempersiapkan kader-kadernya,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (13/5).
Menurutnya, DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU) akan membawa usulan tersebut dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
“Permasalahannya adalah waktu jeda itu berapa lama karena ini menyangkut dengan jabatan PJ (kepala daerah) yang akan diperpanjang,” kata Dede.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai penentuan durasi jeda tersebut harus dipikirkan secara matang dan terukur berbasis data empirik,
“Jadi itulah yang nanti harus dihitung (geta apakah 8 bulan, apakah 1 tahun, 1,5 tahun atau 2 tahun,” imbuhnya.
Menurut Dede, durasi jeda waktu antar Pemilu dan Pilkada juga harus dipikirkan secara matang karena akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mempersiapkan PJ selama masa penantian kepala daerah tersebut. Karena dihitungnya harus pada pemilu 2029 dan 2030.
Selain itu, ia juga menyinggung dampak pemilu dan pilkada yang berdekatan menyebabkan adanya risiko verifikasi administrasi pencalonan yang berujung pada kesalahan dan potensi pelanggaran.
“Banyaknya kasus pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada terjadi antara lain karena proses administrasi yang tidak sempurna akibat waktu yang terbatas. Penyelenggaraan PSU membuat beban penyelenggara bertambah.
Di samping itu, PSU juga membuat tingginya alokasi anggaran negara untuk membiayai kegiatan kepemudaan. Hal itu juga dapat mengganggu tingkat pengawasan.
“Memang dari evaluasi kita terlalu terburu-buru, ini menyebabkan banyaknya kondisi akhirnya di PSU karena perang matangnya dalam soal verifikasi atau fungsi pengawasan,” tuturnya.
Kendati demikian, Dede mengungkapkan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk memulai pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada di tahun ini.
“Undang-Undang Pilkada memang belum ada pembahasan ataupun penyusunan sama sekali, jadi mungkin yang tepat adalah tahun depan. Waktu yang tepat sambil kita menyelesaikan beberapa undang-undang lain yang terlebih dahulu,” jelasnya.
Dede menilai waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang begitu berdekatan membuat kader partai dan calon legislatif kelelahan, bahkan tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil cuti atau membangun strategi pemenangan yang matang.
“Kalau revisi Undang-Undang Pemilu, saat ini kita masih menunggu surat dari pimpinan DPR, apakah itu akan diserahkan penyusunannya di Bagel atau di Komisi, karena untuk dibahas saya rasa nanti akan tetap menjadi pansus,” tukasnya.
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan ide mengenai pemisahan desain waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda, dinilai tepat untuk dijalankan.
“Perludem memberikan ide agar dibuat dua klasifikasi Pemilu yaitu Pemilu Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sementara untuk Pemilu Daerah terdiri dari Kepala Daerah, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan durasi pemisahan waktu yang cukup ideal sekitar 2 tahun,” jelasnya. (P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved