Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Kejakasaan Agung menyambut baik dan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan dilakukan penanganan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu ketertiban umum. Presiden memberikan atensi atas masalah itu setelah marak fenomena premanisme berkedok ormas yang dinilai mengganggu iklim bisnis dan investasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Polri maupun instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari sisi pencegahan, Harli mengatakan bahwa jajaran kejaksaan memiliki fungsi dan tugas untuk menciptakan ketertiban umum. Dalam hal ini, instrumen intelijen kejaksaan bersama kepolisian bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hukum," ujar Harli lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (10/5).
Adapun dari sisi represif, Harli menyebut kejaksaan yang memiliki tugas sebagai penuntut umum bakal bertindak tegas dalam menjalankan tugas selama proses hukum.
"Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat," terang Harli.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap bahwa Presiden Prabowo betul-betul resah dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat maupun investor. Menurutnya, Prabowo telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung maupun Kapolri untuk mencari jalan keluar mengenai permasalahan tersebut.
"Terutama pembinaan terhadap temanteman ormas, supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," jelas Pras. (E-3)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
bangunan permanen yang dijadikan posko organisasi kemasyarakatan, yang berdiri di Jalan Tipar Cakung Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dibongkar Polres Metro Jakut.
POSKO milik organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, dibongkar, pada Rabu malam (14/5). Pembongkaran dilakukan secara gabungan oleh aparat.
Apindo mendorong dilakukannya investigasi terkait kasus pemalakan dan premanisme yang dilakukan sejumlah pelaku usaha dan ormas terhadap sebuah perusahaan di Cilegon, Banten.
Sebanyak 14 atribut berupa bendera ormas di empat titik wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dicopot oleh Polisi. Langkah itu dilakukan dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved