Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Fraksi Partai Golkar DPR RI tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
"Di Fraksi Golkar dengan Komisi III sedang kaji terkait uu perampasan aset kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan parlemen," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.
Bahlil enggan menjelaskan detail subtansi yang sedang dibahas. Pihaknya meminta awak media menunggu hasil kajian dari Fraksi Golkar. "Kita lihat nanti agendanya di parlemen," jelasnya.
Namun, Bahlil menilai RUU Perampasan Aset untuk kebaikan negara. Sehingga harus didukung. "Yang jelas untuk kebaikan negara harus semua disupport nanti akan substansinya," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," ujar Presiden Prabowo, saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas.(P-1)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved