Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru ajukan pembatalan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono dari pencalonan Pilkada Kota Banjarbaru.
Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak. Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.
Pengajuan pembatalan ini mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan Prof Udiansyah selaku Pemilih. Mereka telah mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025.
Tim Hukum Hanyar, Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (24/4) mengatakan ada pelanggaran asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih.
“Serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan,” kata Denny.
Di sisi lain PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang. Ada dugaan politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon nomor 1 Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong. Praktik ini tentu mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru.
Adapun hasil PSU Pilkada Banjarbaru Paslon Nomor 1 memperoleh 56.043 suara dan Kolom Kosong 51.415 suara. Total suara sah 107.458 suara dan suara tidak sah mencapai 3.358 suara.
Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral. Prinsip “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik. Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan.
“Sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang). (H-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
PERISTIWA longsor kembali terjadi di lokasi tambang intan (pendulangan) Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pekerja tambang tewas.
MENTERI UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan dirinya siap bertanggung jawab terkait perkara yang menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar, Banjarbaru.
Saat berita ini ditulis, PSU Pilkada Banjarbaru 2024 yang merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan pada tahap penghitungan surat suara.
KELOMPOK jurnalis Banjarbaru menggelar aksi damai menuntut pihak TNI Angkatan Laut transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan wartawati Newsway Juwita.
Pengunduran diri M Aditya Mufti Ariffin sebagai Wali Kota Banjarbaru tersebut dilaporkan terkait dengan penunjukan dirinya menjadi petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved