Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan milik mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Keterangan yang dibacakan menjelaskan bahwa Wahyu menduga uang suap untuknya berasal dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Disamping itu, pemberian uang yang saya terima pada suap yang saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui tiga orang suruhannya yaitu Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan saudara Agustiani Tio," kata jaksa membacakan BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Keterangan Wahyu itu tertuang alam BAP Nomor 8 halaman 4, dalam pemeriksaan pada 6 Januari 2025. Dalam keterangannya, Wahyu tidak yakin, Saiful Bahri cs mau memberikannya uang secara sukarela.
"Apalagi, dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDIP, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku," ucap jaksa membacakan BAP Wahyu.
Wahyu juga menduga uang itu berasal dari Hasto karena pernah melakukan pertemuan sebelumnya. Saat itu, Sekjen PDIP itu juga meminta pergantian caleg terpilih Rizky menjadi Harun.
"Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang ama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari Partai PDI Perjuangan," ujar jaksa membacakan BAP Wahyu.
Wahyu membenarkan keterangannya itu. Menurut dia, aliran dana dari Hasto kepadanya itu cuma asumsi, karena tidak mengetahui secara langsung.
"Saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yg saya terima dari mana. Saya tidak bisa mengatakan mengetahui padahal saya tidak mengetahui. Karena saya menerima dari Ibu Tio (Agustiani Tio Fridelina)," ucap Wahyu.
Wahyu menyarankan jaksa mencari pembuktian aliran dana dari pemberi suap. Sebab, kata Wahyu, mereka mengetahui sumber uang yang mau diberikan untuk menyuap.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-3)
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Seluruh komisioner diadukan ke DKPP terkait penyewaan pesawat jet pribadi yang digunakan oleh KPU RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku mengenal baik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai seniornya
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved