Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ngadu ke DKPP soal Private Jet, Masyarakat Sipil Minta Semua Komisioner KPU RI Dipecat

Tri Subarkah
22/5/2025 16:22
Ngadu ke DKPP soal Private Jet, Masyarakat Sipil Minta Semua Komisioner KPU RI Dipecat
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), K(MI/tri subarkah)

KOALISI masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan pesawat private jet atau jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Tuntutan kami adalah menghentikan komisioner," ujar advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu saat ditemui di Kantor DKPP, Kamis (22/5).

Menurutnya, permintaan agar DKPP memberhentikan jajaran komisioner KPU RI juga tidak terlepas dari kerja-kerja mereka selama ini dinilai melanggar. Misalnya, pengaturan tentang penghitungan kuota minimal 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. 

Selain seluruh komisioner KPU RI, koalisi juga mengadukan Sekretaris Jenderal KPU RI. Namun, Ibnu memahami bahwa Sekretaris Jenderal KPU RI tidak dapat diberhentikan lewat mekanisme di DKPP karena bukan merupakan penyelenggara pemilu. 

Peneliti Transparency Internasional Indonesia Agus Sarwono mengatakan, terdapat kecacatan pada aspek perencanaan pengadaan sewa private jet yang dilakukan KPU RI. Selain itu, KPU RI juga dinilai gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitoring logistik.

"Di Peraturan Menteri Keuangan itu jelas sekali bahwa ada aturan yang tegas disebutkan bahwa pejabat-pejabat negara itu boleh melakukan perjalanan dinas dengan batasan-batasan tertentu, menggunakan pesawat komersil. Sependek pengetahuan saya, belum ada gitu ya sebuah lembaga negara yang kemudian menyewa private jet untuk kepentingan monitoring," kata Agus. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya