Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak membuat negara merugi. Perkara politikus itu berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Ya, jadi untuk masyarakat ketahui, selain korupsi dalam hal merugikan negara, lalu suap dan beberapa jenis korupsi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (27/3).
Hasto sampai simpatisannya kerap menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasusnya. Tessa mengatakan, suap dan perintangan penyidikan memang tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilarang dalam undang-undang.
Dia menjelaskan, perintangan penyidikan merupakan tindakan yang membuat penyidik kesusahan menangani perkara. Hasto bukan sosok pertama yang dijerat dengan dugaan ini.
“Ya, perintangan penyidikan, lebih khususnya penyidikan dan di tingkat penyidikan penuntutan sampai dengan persidangan itu bisa kena,” ucap Tessa.
Menurut Tessa, kasus Hasto bisa jadi peringatan untuk semua pihak. KPK berharap tidak ada lagi orang yang melanggar hukum hanya untuk membela tersangka kasus korupsi.
“Jadi ini menjadi awareness kita harapkan bagi masyarakat yang tahu dan ada pihak-pihak yang mencoba untuk membujuk atau mempengaruhi, tolong dong apa segala macam itu ya, ada ancaman pidananya di situ,” ujar Tessa.
Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Siapa saja mereka sebenarnya? Kapan Hasto akan 'meledakkannya'?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku menyesal dan bersedih atas keputusan FIFA yang membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
PDIP membela dua kadernya yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali Wayan Koster terkait polemik penolakan kedatangan Timnas Israel ke Indonesia.
PDIP akan melakukan pelatihan tim kampanye untuk mensolidkan seluruh jajaran kader partai di tingkap pusat hingga daerah dan sayap partai untuk Pilkada 2024.
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung cara bicara Anies Baswedan yang dinilai menarik ketika ditanya peluang mendukung Anies di Pilgub Jakarta.
DPRD menyatakan juga akan mengalami kesulitan, jika menyetujui penggunaan APBD untuk Formula E, yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.
TERSANGKA kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pemilihan kepala daerah 2015 di Kota Depok, Jawa Barat, S, ditahan sesuai jalani pemeriksaan, Rabu (31/5).
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
Peredaran narkoba di Indonesia telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara, dengan potensi melemahkan sumber daya manusia dan memperburuk keadaan sosial
Nilai aset yang mengalir dalam sistem keuangan juga akan merugi selama bertahun-tahun akibat perubahan iklim di AS.
Guru Besar UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA. menyampaikan orasi ilmiah berjudul ‘Direksi Kebal Hukum? : Kajian Hukum Bisnis dalam Perspektif Restrukturisasi BUMN”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved