Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Juru Bicara Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengomentari dakwaan perintangan penyidikan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merincikan kejadian sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) dibuat.
“Ada peristiwa sebelum sprindik terbit, sebelum penyidikan dimulai, itu sudah dikategorikan sebagai obstruction of justice,” kata Febri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Febri mengatakan, perintangan perkara harusnya dimulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan, jika mengacu pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor. KPK dinilai salah mengartikan beleid.
“Jadi ada tafsir yang salah kaprah terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini,” kata Febri.
Febri sejatinya tidak memerinci perbuatan Hasto yang dinilai perintangan, namun, terjadi sebelum sprindik terbit. Tapi, jika mengacu pada dakwaan, kejadiannya diyakini saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
Menurut Febri, pihaknya akan memprotes catatan dalam dakwaan KPK ini. Selain itu, kubu Hasto juga mempertanyakan keabsahan penenggelaman ponsel Kusnadi yang dituduhkan dalam dakwaan perintangan penyidikan.
“Itu tidak ada, Kusnadi sudah mengatakan bahkan di sidang praperadilan yang baru-baru kemarin bahwa yang ditenggelamkan itu adalah proses melarung sebenarnya,” ujar Febri.
KPK dinilai berasumsi dengan memasukkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi. Sebab, barangnya tidak bisa ditemukan, namun, dijadikan bahan dakwaan.
“Handphone-nya saja tidak ketemu kalau konsisten dengan logika KPK ya, handphone-nya saja tidak ketemu. Bagaimana mungkin bisa diklaim di dalam handphone tersebut ada informasi tentang Harun Masiku,” kata Febri.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved