Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Senior Imparsial dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf menilai beberapa muatan dalam RUU TNI seperti hendak mengembalikan dwifungsi ABRI dan pasal kudeta, karena memperbolehkan militer aktif duduk di jabatan sipil.
“Militer itu dilatih dan direkrut serta dipersiapkan untuk perang. Itu alasan dibuatnya militer, tidak ada fungsi yang lain, sesungguhnya tugs militer hanya itu. Di dalam negara demokrasi, militer itu harus ahli dalam bidangnya dan harus profesional,” kata Al Araf dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil Universitas Brawijaya yang diselenggarakan secara daring pada Minggu (2/3).
Akan tetapi menurut Al Araf, RUU TNI justru melemahkan profesionalisme militer lantaran beleid tersebut tidak didorong untuk membangun tentara yang profesional dalam menghadapi ancaman perang sebagai alat pertahanan negara, tetapi justru militer ditarik kembali untuk masuk duduk di jabatan sipil
“Dalam pasal 47 justru militer bisa menduduki jabatan-jabatan sipil, menurut saya ini salah dan keliru. Artinya ini mendukung dwifungsi ABRI seperti zaman orde baru bahwa militer tidak hanya terlibat dalam kegiatan pertahanan tetapi juga kegiatan sipil,” jelasnya.
Selain itu, Al Araf menilai jika militer aktif dapat menduduki jabatan sipil, hal tersebut akan berimplikasi pada orientasi kerja dan melemahkan profesionalisme TNI.
“Ketika militer aktif menduduki jabatan sipil, ini akan mengganggu mekanisme birokrasi sipil karena merit sistem tidak berjalan. Dan dalam konteks reformasi pertahanan, akan memundurkan proses transformasi militer,” imbuhnya.
Persoalan lain dalam RUU TNI yang harus diperhatikan, kata Al Araf, mengenai pasal 7 ayat 2 terkait dengan pencabutan kewenangan Presiden untuk mobilisasi, perluasan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan jabatan sipil. Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi pasal kudeta.
“TNI bisa melakukan operasi militer selain perang tanpa melalui putusan politik negara, bagaimana bisa presiden dinafikan dan diabaikan dalam operasi militer selain perang? Ini bisa menjadi pasal kudeta karena tidak ada indikator kapan dan dalam situasi apa militer akan beroperasi, akan bahaya karena ukurannya tidak melalui otoritas politik negara dalam hal ini presiden,” imbuhnya. (H-3)
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU TNI.
SARIKAT Buruh Muslimin Indonesia (DPP Konfederasi Sarbumusi) menyayangkan ngototnya DPR dan pemerintah dalam upaya melakukan revisi UU TNI.
Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di paripurna Kamis, 20 Maret 2025. Revisi beleid itu sudah diambil keputusan tingkat di Komisi I DPR.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan koalisi masyarakat sipil dan DPR sepakat untuk menolak lahirnya kembali dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI.
Saat ini terdapat pembahasan wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian lembaga menjadi 16.
Bersaksi di pengadilan, mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, membantah keterlibatannya dalam upaya kudeta terhadap Presiden Luiz Inácio Lula da Silva.
Mahkamah Agung Brasil memutuskan mengadili mantan Presiden Jair Bolsonaro atas tuduhan upaya kudeta setelah kekalahannya dalam pemilu 2022.
MANTAN Presiden Brasil Jair Bolsonaro didakwa mendalangi upaya kudeta terkait kerusuhan di ibu kota Brasilia pada 2023.
FETULLAH Gulen, pemimpin utama organisasi Fetullah (FETÖ) yang dinilai bertanggung jawab atas upaya kudeta yang gagal pada 15 Juli di Turki, dilaporkan meninggal dunia.
KETUA DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil menegaskan tidak ada rencana Kaesang Pangarep mundur atau dikudeta sebagai ketua umum partainya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved