Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menanggapi narasi kembalinya Dwifungsi TNI yang saat ini menjadi sorotan publik. Ia menilai bahwa prajurit tentara aktif sudah seharusnya menanggalkan profesi kemiliteran jika ingin bergabung dalam jabatan sipil dan dunia politik.
“Sesuai dengan Undang-Undang TNI memang seperti itu, kecuali nanti kalau ada perubahan Undang-Undang (UU) atau suatu kebijakan yang diambil sebelum UU diubah, kita lihat kasus demi kasus terhadap persoalan itu,” kata Yusril kepada awak media di Gedung Kumham Imipas, Selasa (25/2).
Hal tersebut disampaikan Yusril sebagai bentuk tanggapan atas pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang mengingatkan agar perwira militer yang ingin berpolitik dan menduduki jabatan sipil untuk pensiun terlebih dahulu.
Lebih jauh, Yusril tak menampik bahwa akan ada peluang baru terkait perubahan aturan tersebut. Dikatakan aturan undang-undang tersebut sudah cukup lama sehingga perlu untuk kembali dievaluasi.
“Tapi seperti apa saya belum bisa menjawab sekarang karena belum pernah masalah ini dibawa dan dibahas ke kementerian koordinator bersama-sama,” jelasnya.
Kendati demikian, Yusril tak akan mendahului kewenangan DPR yang memiliki tugas untuk mengkaji kembali undang-undang mengenai TNI tersebut.
“Kita lihatlah kasus demi kasus terhadap persoalan itu, saya tidak akan mendahului DPR,” imbuh Yusril.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa anggota TNI aktif harus mundur dari militer jika ingin terjun ke dunia politik atau menjadi pejabat pemerintahan.
"Dalam semasa reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” katanya saat memberi arahan kepada 38 Ketua DPD partai di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, (23/2).
SBY kemudian menceritakan pengalamannya bahwa TNI aktif harus pensiun jika ingin terjun ke dunia politik di Indonesia.
“Dulu waktu saya masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis, itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu. Pada saat reformasi ABRI, yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan, benar saya tergugah terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif jangan berpolitik, kalau mau berpolitik pensiun,” katanya.
Saat berada di luar pemerintahan tahun 2001, SBY dibebastugaskan oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dari jabatannya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Sosial dan Keamanan.
"Pada saat saya berada di luar pemerintahan pertengahan tahun 2001, saya dibebaskan dari posisi saya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Sosial dan Keamanan. Pembebasan itu saya terima dengan ikhlas, pasti Presiden Gus Dur memiliki pertimbangan yang baik untuk membebaskan saya dari Menko Polsoskam, atau kemudian menjadi Menko Polkam,” jelasnya. (Dev/I-1)
Halili menegaskan bahwa tuntutan publik tidak hanya menyangkut Polri, tetapi juga menyasar lembaga lain seperti TNI dan sejumlah kementerian.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid terus menyuarakan kekecaewaannya terkait UU TNI.
Ada langkah yang diambil oleh militer dalam tugas-tugas pengkaryaan di ruang sipil dalam revisi UU TNI
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
SIKAP Partai Demokrat yang menyatakan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto soal pilkada lewat DPRD menuai sorotan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
PRESIDEN ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meyakini keseriusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menangani bencana Sumatra.
SBY menyebut penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatra kompleks dan membutuhkan waktu, sumber daya, serta kebijakan yang matang.
Pameran Seni Rupa dan Lelang Lukisan untuk Bencana Sumatra dan Aceh
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved