Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twiter Angel, salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, dari profesinya sebagai guru. Dugaan pemecatan itu disinyalir sebagai imbas dari lagu Bayar Bayar Bayar karya Sukatani yang mengkritik polisi.
"Komnas HAM menyesalkan pemecatan itu," kata Anis kepada Media Indonesia, Sabtu (22/2).
Anis mengingatkan, ekspresi yang dilakukan Sukatani lewat lagu adalah bentuk kritik terhadap institusi negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia menggarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak fundamental sebagai warga negara.
Oleh karena itu, Anis menyebut negara juga seharusnya siap menerima segala bentuk kritik alih-alih melakukan dugaan pengancaman atau intimidasi kepada masyarakat. Komnas HAM, sambungnya, akan mendalami masalah tersebut.
"Komnas HAM tentu akan menggunakan kewenangannya dengan mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan peristiwia ini. Karena ini berpotensi melanggar HAM," tutup Anis.
Sebelumnya pada Desember 2024, Komnas HAM juga menyesalkan pembredelan terhadap pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional. Seperti halnya lagu, karya lukis adalah bentuk ekspresi warga yang semestinya tidak dihalangi.
Pada Kamis (20/2) atau sehari sebelum aksi unjuk rasa bertajuk Indonesia Gelap, Citra dan personel Sukatani lainnya, Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy mengunggah video permintaan maaf terkait lagu Bayar Bayar Bayar. Mereka menyatakan lirik lagu tersebut ditujukan kepada oknum kepolisian. (E-3)
Adanya paksaan Band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana
Kasus Band Sukatani lewat lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar harus menjadi pelajaran bagi semua institusi, terutama Polri, untuk tidak alergi terhadap kritik yang disuarakan masyarakat.
ENAM orang anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) diperiksa Divisi Propam Polri. Hal ini buntut permohonan maaf Band Sukatani soal lagu ciptaannya Bayar Bayar Bayar
DI tengah kontroversi, band Sukatani tetap tampil menghibur penggemarnya di Slawi, Ibu Kota Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (23/2) malam.
Pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang guru merupakan tindakan diskriminasi ganda sekaligus.
Jogya Police Watch (JPW) meminta para polisi tidak membungkam karya seniman. Hal itu merespons masalah yang dialami Band Sukatani dengan lagunya Bayar Bayar Bayar.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved