Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Personel Sukatani Dipecat sebagai Guru, Komnas HAM Pastikan Kawal

Tri Subarkah
22/2/2025 15:12
Personel Sukatani Dipecat sebagai Guru, Komnas HAM Pastikan Kawal
Personel Suka tani(Instagram/Sukatani.band)

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twiter Angel, salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, dari profesinya sebagai guru. Dugaan pemecatan itu disinyalir sebagai imbas dari lagu Bayar Bayar Bayar karya Sukatani yang mengkritik polisi.

"Komnas HAM menyesalkan pemecatan itu," kata Anis kepada Media Indonesia, Sabtu (22/2).

Anis mengingatkan, ekspresi yang dilakukan Sukatani lewat lagu adalah bentuk kritik terhadap institusi negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia menggarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak fundamental sebagai warga negara.

Oleh karena itu, Anis menyebut negara juga seharusnya siap menerima segala bentuk kritik alih-alih melakukan dugaan pengancaman atau intimidasi kepada masyarakat. Komnas HAM, sambungnya, akan mendalami masalah tersebut.

"Komnas HAM tentu akan menggunakan kewenangannya dengan mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan peristiwia ini. Karena ini berpotensi melanggar HAM," tutup Anis.

Sebelumnya pada Desember 2024, Komnas HAM juga menyesalkan pembredelan terhadap pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional. Seperti halnya lagu, karya lukis adalah bentuk ekspresi warga yang semestinya tidak dihalangi.

Pada Kamis (20/2) atau sehari sebelum aksi unjuk rasa bertajuk Indonesia Gelap, Citra dan personel Sukatani lainnya, Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy mengunggah video permintaan maaf terkait lagu Bayar Bayar Bayar. Mereka menyatakan lirik lagu tersebut ditujukan kepada oknum kepolisian. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya