Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melakukan upaya pembelaan hukum. Hal ini buntut penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Pemerintah, kata Yusril, menghormati keputusan KPK. Sebab, lembaga anti rasuah tersebut memiliki kewenangan dalam menahan terduga pelaku tindak korupsi.
"Kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya. Dan kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," bebernya.
Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap kasus Hasto. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kita nggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," tandasnya.
(H-3)
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Hasto menceritakan kesehariannya di dalam rutan. Dia mengaku diterima baik oleh sejumlah tersangka KPK di sana.
Tidak ada pergantian posisi sekretaris jenderal (sekjen) di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, setelah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK.
SENGKARUT yang melanda PDIP setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dinilai sebagai senjata makan tuan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diminta tak hanya berkoar-koar meminta KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PDIP diprediksi bakal meninjau ulang hubungan dengan pemerintahan Prabowo Subianto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto Kristiyanto
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved