Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melakukan upaya pembelaan hukum. Hal ini buntut penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Pemerintah, kata Yusril, menghormati keputusan KPK. Sebab, lembaga anti rasuah tersebut memiliki kewenangan dalam menahan terduga pelaku tindak korupsi.
"Kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya. Dan kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," bebernya.
Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap kasus Hasto. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kita nggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," tandasnya.
(H-3)
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Hasto menceritakan kesehariannya di dalam rutan. Dia mengaku diterima baik oleh sejumlah tersangka KPK di sana.
Tidak ada pergantian posisi sekretaris jenderal (sekjen) di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, setelah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK.
SENGKARUT yang melanda PDIP setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dinilai sebagai senjata makan tuan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diminta tak hanya berkoar-koar meminta KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PDIP diprediksi bakal meninjau ulang hubungan dengan pemerintahan Prabowo Subianto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto Kristiyanto
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat 54 warga negara asing (WNA) asal Iran yang tersangkut perkara hukum di Indonesia, 12 di antaranya divonis hukuman mati
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus es gabus yang melibatkan aparat penegak hukum masuk dalam pembahasan kewenangan Polri.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus tindakan aparat terhadap penjual kue es gabus yang tengah viral.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved