Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde, Senin (17/2). Ini merupakan pemanggilan ulang untuknya.
“Saudara AW (Adrial Wilde) dimintakan keterangan hari ini sebagai saksi, yang merupakan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Tessa mengatakan Adrial awalnya dipanggil pada 7 Februari 2025. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta diperiksa hari ini.
Kuasa Hukum Adrial, Army Mulyanto menyebut kliennya diperiksa terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka dalam kasus itu.
“Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu,” kata Army.
Menurut dia, pemeriksaan kliennya tidak berkaitan dengan pencegahan Tio ke luar negeri. Rincian pertanyaan penyidik tidak dirinci oleh Army, karena kuasa hukum tidak boleh mendampingi saksi, saat diperiksa penyidik KPK.
“Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstructionnya, bukan dari sisi penyuapannya,” ucap Army.
Adrial membocorkan beberapa pertanyaan penyidik kepadanya. Menurut dia, KPK meminta menjelaskan aktivitas istrinya. Namun, sebagian pertanyaan tidak bisa dijawab.
“Ya karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masing lah ya, saya punya aktivitas sendiri, istri saya punya aktivitas sendiri, jadi saya hanya pada saat itu bersikap sebagai suami saja,” ujar Adrial.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Uang itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (P-4)
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Permintaan itu dikabulkan. Kini, Rossa dibela banyak lini dalam gugatan perdata atas pemeriksaan Tio, yang dinilai merugikan tersebut.
Menurut Tessa, fakta soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.
KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Zaenur juga mengkritik kondisi internal partai politik saat ini yang dinilainya sebagai institusi paling tidak demokratis dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved