Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Akan Kembali Periksa Hasto Pekan Depan

Devi Harahap
16/2/2025 19:20
KPK Akan Kembali Periksa Hasto Pekan Depan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi tim penasihat hukum Maqdir Ismail hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin(MI/Susanto)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa penyidik KPK pekan depan. Langkah ini diambil setelah praperadilan yang diajukannya tidak diterima oleh hakim.

“Betul akan (Hasto) akan dipanggil pekan depan rencananya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Media pada Minggu (16/2). 

Saat dikonfirmasi terkait jadwal, Tessa menuturkan pihaknya belum bisa memberikan waktu dan tanggal pasti terkait kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut. 

Selain itu, KPK juga belum bisa memastikan pemeriksaan tersebut apakah nantinya Hasto akan diminta keterangan sebagai tersangka atau saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Sebelumnya, pada Kamus (13/2), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto dalam praperadilan meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Diketahui. Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik