Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak ke daerah, khusunya daerah 3T.
Salah satu dampak langsungnya adalah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana diketahui, seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun pada 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Saat melayani wartawan yang melakukan doorstop di ruang kerjanya, Jumat (14/2), Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyebut dirinya dan sebagian besar anggota DPD RI telah menerima curhatan Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal pemotongan anggaran tersebut.
Sebagian besar mengungkapkan kekhawatiran mereka perihal dampak pemotongan anggaran itu pada penyelenggaraan pembangunan di daerah, yang pada akhirnya akan berujung pada hilangnya pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
“TKD berperan sebagai alat strategis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Kontribusi signifikan yang dapat dihasilkan oleh penyaluran TKD salah satunya peningkatan akses layanan publik. Sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam penggunaan TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik banyak digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan, seperti puskesmas dan sekolah di daerah terpencil. Ini memudahkan akses masyarakat terhadap layanan dasar yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujar senator Papua Barat itu.
Menurutnya, pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp50,59 triliun dari total TKD tahun 2025 sebesar Rp919,9 trilyun meski hanya sekitar 5,5% jelas sangat berdampak untuk daerah.
Penyaluran TKD ke daerah menjadi pilar utama dalam kebijakan fiskal pemerintah, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan percepatan ekonomi antar wilayah.
Pemangkasan TKD pada daerah bukan sekedar meminta daerah lebih kreatif dalam memanfaatkan PAD dan melakukan efisiensi. Tetapi jauh dari itu, kemampuan setiap daerah untuk men-generate PAD sebagai salah satu sumber APBD tidak sama. Banyak faktor menjadi penyebabnya salah satunya kondisi geografis dan keadaan alam daerah.
Faktor-faktor tersebut, menurut Filep, kurang dipertimbangkan Pemerintah.
Filep menyebut daerah 3T juga terkena pemangkasan TKD. Sebagai contoh, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, telah jelas apa yang dimaksud dengan daerah tertinggal serta kriterianya.
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Adapun suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah.
“Seperti yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Daerah ini berdasarkan Perpres 63/2020 termasuk daerah tertinggal. Namun daerah ini untuk 2025, sebagai akibat pemangkasan, justru tidak menerima DAK Fisik untuk penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana serta sanitasi layanan dasar. Kebijakan ini tentu kontradiksi. Kami mempertanyakan bagaimana pemenuhan hak warga negara atas kesehatan disana. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah dapat memberikan relaksasi terkait pemangkasan TKD bagi daerah 3T,” pungkas Filep. (Z-1)
Kementerian Keuangan memastikan telah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga wilayah terdampak bencana, yakni Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
Menurut Mahyeldi, bencana yang terjadi tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah,
MESKIPUN dana transfer ke daerah (TKD) untuk Jawa Timur mendapat potongan Rp2,9 triliun, Pemprov Jatim tetap akan melaksanakan program-program prioritas yang sudah dirancang melalui APBD.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menggodok sistem untuk mempercepat penyaluran dana ke pemerintah daerah (pemda).
Pemotongan TKD dari pemerintah pusat untuk Indramayu pada 2026 mendatang jumlahnya mencapai Rp240 miliar.
Selain mempertimbangkan penerapan WFH, Pemkot Cirebon juga sedang mempertimbangkan berbagai program untuk melakukan efisiensi anggaran.
Mobilitas merupakan salah satu faktor krusial dalam menunjang kelancaran operasional perusahaan.
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kami mau efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off begitu."
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menetapkan dividen tunai sebesar Rp1,5 triliun kepada pemegang saham/negara setelah membukukan kinerja keuangan 2024 yang melesat.
PPRE akan menyediakan berbagai peralatan dan dukungan operasional guna menunjang kegiatan produksi dan logistik di area pertambangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp644,9 triliun per 30 September 2025.
PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), subholding Pelindo yang mengelola layanan terintegrasi di kawasan pelabuhan dan sekitarnya mencatat kinerja positif hingga Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved